Pemkab Musi Banyuasin Sebut Aktivitas Sumur Minyak Ilegal Rugikan Rp1,5 T Per Tahun
"Sumur ilegal ini memang sulit dihilangkan, kita akui sulit," kata dia.
Aktivitas sumur minyak ilegal di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, membuat kerugian negara sebesar Rp1,5 triliun per tahun. Setidaknya tercatat 7.000 penambangan minyak liar di kabupaten itu.
Sekretaris Daerah Musi Banyuasin Apriyadi mengaku pemerintah setempat geram dengan kegiatan itu karena sudah berlangsung lama. Pemda tidak bisa berbuat banyak lantaran wewenang wilayah kerja tempat sumur bor berada di konsesi pertambangan dan perkebunan.
-
Apa itu Minyak Inti Sawit? Minyak inti sawit atau yang juga dikenal dengan sebutan palm kernel oil adalah minyak nabati yang diekstraksi dari biji (inti) buah kelapa sawit (Elaeis guineensis).
-
Kenapa Musala Apung Bahrur Surur dibangun? Walaupun sedang melaut pada siang hari yang terik, para nelayan di Demak tetap tak lupa melaksanakan ibadah salat. Merekapun berbondong-bondong beribadah di musala terdekat.
-
Kenapa bakwan sering menyerap minyak? Jika api kurang besar, bakwan akan menyerap minyak lebih banyak karena panas yang dihasilkan tidak mencukupi secara optimal.
-
Kapan Sawah Segar Sentul buka? Sawah Segar Sentul buka setiap Selasa–Minggu pukul 09.00-18.00 WIB saat weekdays. Saat weekend, buka pukul 08.00-18.00 WIB.
-
Kenapa sabun muka khusus jerawat penting? Wajah berminyak dan kotor bisa meningkatkan risiko jerawat karena penumpukan kotoran dan penyumbatan pori-pori.
-
Kapan minyak inti sawit dipanen? Buah kelapa sawit dipanen dari tandannya saat sudah matang.
"Kerugian dari kebocoran migas dari hasil catatan Kementerian ESDM 4-5 ribu barel per hari, satu hari rugi Rp4,2 miliar atau setahun rugi Rp1,5 triliun per tahun," ungkap Apriyadi, Kamis (7/10).
Menurut dia, di kabupaten itu setidaknya terdapat 7.000 sumur minyak ilegal yang tersebar di Kecamatan Keluang, Sanga Desa, Batang Hari Leko, Sungai Angit, dan Pajering. Dari jumlah itu, baru sekitar 1.000 sumur yang ditutup Polda Sumsel belum lama ini.
"Sumur ilegal ini memang sulit dihilangkan, kita akui sulit," kata dia.
Dijelaskan, sebagian besar pihak swasta yang mendapatkan izin konsesi tidak mau bekerjasama dalam proses pencegahan ilegal driling. Mereka terkesan membiarkan dan tak ingin terlibat dalam proses pemberantasan minyak ilegal.
"Jadi lokasi-lokasi yang dibuka oleh masyarakat ada di wilayah kerja semua, ada pemegang izin misalnya di Bayung Lencir di wilayah perkebunan, HTI, pihak swasta, dan BUMN," terangnya.
Dia menilai, pemilik wilayah kerja lepas tangan. Idealnya pemilik bertanggungjawab dengan menjaga wilayahnya agar tidak tercemar atau rusak akibat pertambangan ilegal.
"Kami pemda maunya mereka angkat kaki dari sini, serahkan pengelolaan ke pemda jika terus membiarkan aktivitas," tegasnya.
Baca juga:
Pengebor Minyak Ilegal di Musi Banyuasin Diringkus, Pemilik Buron
Sumur Minyak Ilegal Meledak di Batanghari, Anggota Kepolisian Diduga Terlibat
Sumur Minyak Liar di Musi Banyuasin Meledak, 1 Penambang Tewas dan 4 Terluka
Puluhan Sumur Ilegal di Permukiman dan Kebun Warga Muarojambi Ditutup
290 Sumur Minyak Ilegal di Musi Banyuasin Ditutup Polisi