Pemkab Purbalingga Terapkan ASN Kerja di Rumah Mulai Senin Besok
Pelaksanaan tugas secara WFH tersebut memanfaatkan teknologi informasi yang meliputi email, aplikasi pesan instan, teleconference, dan aplikasi lain.
Pemkab Purbalingga memberlakukan bekerja dari rumah untuk 70 persen Aparatur Sipil Negara (ASN). mulai Senin (23/3) mendatang. Keputusan ini sebagai tindak lanjut dari SE Menpan RB Nomor 19 Tahun 2020 tentang penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 yang cenderung semakin meluas serta ditetapkannya Covid-19 sebagai pandemi global oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO).
"Sebagian ASN/Non ASN di lingkungan Pemkab Purbalingga mulai ditentukan menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja dari rumah atau tempat tinggalnya mulai Senin (23/3) sampai dengan Minggu (29/3), dan akan dievaluasi sesuai kebutuhan," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Purbalingga, Wahyu Kontardi dalam SE Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sistem Kerja ASN/Non ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di lingkungan Pemkab Purbalingga.
-
Kapan virus corona ditemukan? Virus virus adalah sekelompok virus yang meliputi SARS-CoV (virus korona sindrom pernafasan akut parah), MERS-CoV (sindrom pernapasan Timur Tengah coronavirus) dan SARS-CoV-2, yang menyebabkan Covid-19.
-
Bagaimana virus Covid-19 pertama kali masuk ke Indonesia? Kasus ini terungkap setelah NT melakukan kontak dekat dengan warga negara Jepang yang juga positif Covid-19 saat diperiksa di Malaysia pada malam Valentine, 14 Februari 2020.
-
Bagaimana mutasi virus Corona pada pria tersebut terjadi? Selama masa infeksi, dokter berulang kali mengambil sampel dari pria tersebut untuk menganalisis materi genetik virus corona. Mereka menemukan bahwa varian asli Omicron BA1 telah mengalami lebih dari 50 kali mutasi, termasuk beberapa yang memungkinkannya untuk menghindari sistem kekebalan tubuh manusia.
-
Bagaimana cara kerja virus? Cara kerja virus adalah sebagai berikut:Virus masuk ke dalam tubuh inang melalui berbagai cara, seperti udara, darah, cairan tubuh, atau kontak langsung dengan benda yang terkontaminasi virus.Virus mencari sel inang yang cocok untuk menginfeksi. Sel inang adalah sel yang memiliki reseptor yang sesuai dengan protein permukaan virus. Virus melekat pada reseptor sel inang dan memasukkan materi genetiknya (DNA atau RNA) ke dalam sel inang. Materi genetik virus dapat berbentuk untai tunggal atau ganda, linear atau sirkuler.Materi genetik virus mengambil alih fungsi sel inang dan membuat sel inang menjadi pabrik virus. Sel inang akan menghasilkan ribuan salinan virus baru dengan menggunakan bahan-bahan dari sel inang itu sendiri.Virus baru keluar dari sel inang dengan cara lisis (membuat sel pecah) atau budding (membuat kantung-kantung kecil di permukaan sel). Virus baru kemudian siap untuk menginfeksi sel-sel lain.
-
Kapan virus menginfeksi sel inang? Virus dapat bertindak sebagai agen penyakit dan agen pewaris sifat. Dalam kehidupan sehari-hari, virus tidak lagi terdengar asing bagi kita. Bermacam-macam virus dapat menimbulkan berbagai penyakit pada tubuh manusia yang tidak diinginkan. Jika tubuh kita dalam kondisi menurun (lemah), maka kita dapat dengan mudah terserang penyakit atau virus. Virus dapat bertindak sebagai agen penyakit dan agen pewaris sifat. Sebagai agen penyakit, virus memasuki sel dan menyebabkan perubahan-perubahan yang membahayakan bagi sel, yang akhirnya dapat merusak atau bahkan menyebabkan kematian pada sel yang diinfeksinya. Sebagai agen pewaris sifat, virus memasuki sel dan tinggal di dalam sel tersebut secara permanen.
-
Kapan virus menjadi pandemi? Contohnya seperti virus Covid-19 beberapa bulan lalu. Virus ini sempat menjadi wabah pandemi yang menyebar ke hampir seluruh dunia.
Pelaksanaan tugas secara WFH tersebut memanfaatkan teknologi informasi yang meliputi email, aplikasi pesan instan, teleconference, dan aplikasi lain. Sedang untuk memastikan masing-masing ASN/Non ASN benar-benar berada di kediamannya, mereka diwajibkan mengirimkan posisi atau lokasi yang bersangkutan di waktu pagi dan siang hari melalui share lokasi yang dikirimkan kepada atasanya. Selama jam kerja pembagian lokasi dilakukan dua kali pengiriman.
"Selama jam kerja harus berada di rumah untuk melaksanakan tugas sesuai tugas dan arahan atasan langsung. Kecuali dalam keadaan mendesak terkait ketersediaan pangan, kesehatan, keselamatan diri dan keluarga harus melaporkan kepada atasannya langsung," katanya.
Pengaturan tugas WFH dilaksanakan dengan ketentuan ASN/Non ASN yang berusia 50 tahun ke atas, ASN/Non ASN yang sedang mengandung atau menyusui melaksanakan tugas di tempat tinggal masing-masing. ASN/Non ASN yang memiliki riwayat penyakit kanker, darah tinggi, gangguan jantung, gangguan ginjal, asma, TBC, pernafasan dan diabetes melaksanakan tugas dari tempat tinggal masing-masing.
"ASN/Non ASN yang tidak termasuk dalam ketentuan tersebut sekurang-kurangnya dalam setiap OPD hadir 30 persen dari jumlah keseluruhan," kata Wahyu.
Ketentuan WFH tersebut tidak berlaku untuk unit kerja di bidang layanan kesehatan meliputi Dinas Kesehatan, Puskesmas, Rumah Sakit, laboratorium Kesehatan, Penyuluh Kesehatan dan BPBD. Hal ini ditujukan agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik dan lancar.
"ASN/Non ASN yang bekerja dari rumah harus selalu mengaktifkan alat komunikasinya dan selalu siap apabila dibutuhkan (on call)," kata Wahyu.
Bagi ASN/Non ASN yang melaksanakan tugas di kantor agar memakai masker dan tetap menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) untuk mencegah tertularnya Covid-19. Memastikan ketersediaan sarana cuci tangan berupa sabun atau hand sanitizer di lingkungan unit kerja masing-masing. Dihimbau pula untuk membatasi pertemuan dengan tamu dari luar lingkungan OPD yang bersangkutan dan menunda penerimaan kunjungan dari luar daerah atau luar negeri kecuali terkait koordinasi pencegahan Covid-19 atas seizin Bupati.
Apabila saat melakukan tugas di kantor, ASN/Non ASN mengalami gejala flu, demam, rasa lelah, nyeri otot, batuk kering, diare atau mual sebaiknya segera pulang ke rumah dengan seizin atasan langsung. Bagi seluruh ASN/Non ASN yang merasa memiliki gejala terjangkit Covid-19 diharuskan untuk segera memeriksakan diri ke rumah sakit rujukan yakni RSUD Prof.Dr. Margono Soekarjo, RSUD dr.R Goeteng Taroenadibrata Purbalingga, RSUD Panti Nugroho dan RS swasta yang ditunjuk.
"Kepala OPD bertanggung jawab dalam pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi terkait ketentuan SE ini pada masing-masing unit organisasi di bawahnya," kata Wahyu.
Baca juga:
Solo KLB Corona, ASN Mulai Kerja dari Rumah
Lima Tips Google untuk Tetap Terhubung saat Bekerja dari Rumah
Corona Bukan Halangan, Tetap Kerja meski di Rumah
Efek Kerja dari Rumah Bisa Bikin Kantong Jebol
Polisi Sebut Volume Kendara Turun Usai Kebijakan Kerja & Belajar dari Rumah
Jangan Lakukan 5 Hal Ini Jika Ingin Sistem Kerja dari Rumah Tetap Efektif