Pemkot Banda Aceh bentuk tim perketat awasi aktivitas warga asing
Tim PORA dibentuk guna meningkatan pengawasan terhadap orang asing dalam upaya penegakan hukum di wilayah Kota Banda Aceh, dan sehubungan telah diberlakukannya Bebas Visa kepada 169 negara.
Pemerintah Kota Banda Aceh bakal memperketat pengawasan keberadaan Warga Negara Asing (WNA). Sebab, Banda Aceh, ibu kota Provinsi Aceh menjadi tempat tujuan maupun transit lalu lintas WNA melakukan berbagai aktivitas.
Untuk menjalankan program tersebut, Pemerintah Kota Banda Aceh telah membentuk tim khusus yang diberi nama Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA). Pembentukan tim ini melibatkan beberapa unsur secara bersama melakukan pengawasan orang asing di Hotel Hermes Palace, Rabu (9/8).
Walikota Banda Aceh, Aminullah Usman mengatakan, koordinasi antar instansi terkait dalam rangka menyamakan persepsi dalam hal pengawasan kegiatan orang asing di daerah sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing mutlak dilakukan.
"Di satu sisi, kehadiran orang maupun investasi asing, memang sangat dibutuhkan sepanjang membawa manfaat bagi pembangunan dan pengembangan Banda Aceh," jelasnya.
Lanjut dia, di sisi lain, patut pula pihak memberi perhatian terhadap potensi terjadinya aktivitas dengan berbagai kepentingan, maupun secara ilegal dan tidak bertanggungjawab. Dia mencontohkan seperti perdagangan manusia, lalu lintas barang terlarang, cyber crime, serta perbuatan-perbuatan lainnya yang melawan hukum baik itu berupa pelanggaran keimigrasian maupun kriminal.
Dia berharap dengan diselenggarakannya rapat perdana Tim PORA ini, para pihak terkait dapat melaksanakan pengawasan terhadap aktivitas orang asing secara bersama-sama sesuai dengan tupoksinya masing-masing. "Dan tentu untuk saling berbagi informasi serta dapat memecahkan permasalahan dan persoalan terkait dengan keberadaan orang asing khususnya di Banda Aceh," katanya.
Walikota juga menyarankan agar kegiatan serupa dapat digelar secara rutin guna mempererat kerja sama dan koordinasi antar instansi dalam melakukan pengawasan terhadap orang asing. "Dengan begitu kita akan dapat melakukan pemetaan yang lebih konkret terkait aktivitas orang-orang asing yang berada di Banda Aceh," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Banda Aceh Zulkifli mengungkapkan Tim PORA dibentuk guna meningkatan pengawasan terhadap orang asing dalam upaya penegakan hukum di wilayah Kota Banda Aceh, dan sehubungan telah diberlakukannya Bebas Visa kepada 169 negara.
"Kami membentuk Tim PORA pertama di Banda Aceh untuk memaksimalkan pengawasan terhadap orang asing dan terciptanya sinergitas lintas instansi termasuk BNN dalam hal tersebut. Tim PORA ini juga merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," imbuhnya.
Dia juga menyebutkan selama ini telah ada beberapa kasus penyalahgunaan izin oleh WNA yang ditangani pihaknya. "Beberapa di antaranya sudah ada yang disidangkan, dan dideportasi ke negara asalnya,"" ungkapnya.
Intensitas pengawasan terhadap WNA dan aktivitasnya di Banda Aceh akan terus ditingkatkan. Pihaknya juga akan melakukan sosialisasi ke penginapan dan hotel-hotel agar melaporkan setiap kegiatan WNA, sehingga hal-hal negatif dapat dicegah bersama-sama.