Pemkot Keberatan Program Pembatasan Kegiatan Diterapkan di Surabaya
Whisnu mengatakan, berdasarkan keputusan Presiden Joko Widodo terkait kota yang diminta untuk menerapkan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat di Jawa Timur (Jatim) adalah Malang Raya dan Surabaya Raya.
Meskipun belum menerima surat resmi dari pemerintah pusat terkait rencana Kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat, Plt Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana menyatakan keberatan jika Surabaya termasuk wilayah yang harus diterapkan aturan tersebut. Ia beralasan, Surabaya sudah mengalami penurunan angka kasus Covid-19.
Whisnu mengatakan, berdasarkan keputusan Presiden Joko Widodo terkait kota yang diminta untuk menerapkan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat di Jawa Timur (Jatim) adalah Malang Raya dan Surabaya Raya.
-
Kenapa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB dengan tujuan untuk: Membantu masyarakat: Terutama bagi mereka yang mengalami kesulitan ekonomi. Meningkatkan kepatuhan wajib pajak: Dengan memberikan kemudahan, diharapkan semakin banyak wajib pajak yang taat membayar pajak. Mendukung pertumbuhan ekonomi: Keringanan pajak dapat mendorong aktivitas ekonomi dan investasi.
-
Apa saja jenis keringanan PBB yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta? Pengurangan Pokok PBB di Jakarta merupakan kebijakan yang membantu meringankan beban Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu. "Kebijakan ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk menciptakan keadilan dan pemerataan dalam pemungutan pajak," ujar Morris dalam pernyataannya yang diterima, Selasa (30/7).Morris mengatakan kebijakan ini memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk mengurangi bahkan membebaskan beban pajak mereka. Namun tidak semua wajib pajak bisa menikmati keringanan ini. Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi, antara lain: 1. Wajib pajak orang pribadi berpenghasilan rendah: Bagi Anda yang memiliki penghasilan terbatas dan merasa terbebani dengan kewajiban membayar PBB, pemerintah memberikan keringanan khusus.2. Wajib pajak badan yang mengalami kerugian: Perusahaan yang mengalami kerugian atau penurunan aset bersih pada tahun sebelumnya juga berhak mendapatkan keringanan.3. Wajib pajak yang objek pajaknya terdampak bencana: Jika properti mengalami kerusakan akibat bencana alam, kebakaran, atau peristiwa serupa, bisa mengajukan pengurangan PBB.
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Kenapa PKB mendukung Wayan Koster di Pilgub Bali? Ketua DPW PKB, Bali Bambang Sutiyono mengatakan, akan patuh terhadap pilihan DPP PKB untuk mendukung Wayan Koster."Saya patuh terhadap DPP, tetapi tanda-tandanya ke Pak Wayan Koster," kata Bambang, saat ditemui di acara Sekolah Pemimpin Perubahan (SPP) PKB Wilayah III di Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Rabu (17/7).
-
Apa yang menjadi tanda awal mula pandemi Covid-19 di Indonesia? Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
-
Apa yang dimaksud dengan PBI BPJS? PBI BPJS merupakan bagian dari program pemerintah yang bertujuan untuk menanggung biaya iuran BPJS Kesehatan bagi individu atau kelompok yang memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.
Ia menyebutkan, sebenarnya, saat mendapati informasi tersebut dari Wakil Gubernur Jatim, dirinya mengaku keberatan lantaran dalam beberapa hari ini ada penurunan angka kasus, pasca kenaikan angka di momen liburan Natal dan tahun baru (Nataru) beberapa waktu lalu.
"Sementara di wilayah Jawa Timur ada empat kabupaten kota yang zona merah tidak diterapkan PSBB. Itu tadi yang juga saya proteskan," tegas Whisnu.
Dia menjelaskan, apabila dilakukan Kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat dilakukan di Jatim, maka secara menyeluruh kabupaten/kota di Jatim juga harus menerapkan, justru itu yang akan disepakati oleh semua pihak.
Akan tetapi apabila peraturan ini hanya parsial justru di wilayah yang cenderung membaik beberapa hari ini, kemudian diterapkan aturan tersebut, maka yang di khawatirkan adalah banyaknya pasien dari luar kota yang dilimpahkan.
"Apalagi melihat penanganan kita baik. Kan kita jadi ketiban sampur. Kita tidak hanya melihat sisi penanganan Covid-19 saja, tetapi ada dampak yang lebih luas lagi," ujar Whisnu.
Baca juga:
Satgas Covid-19 Tegaskan Kebijakan PPKM Dibuat untuk Percepat Penanganan Pandemi
Perda Banten Soal PPKM Masih Tahap Review di Kemendagri
Menyesuaikan Kebijakan PPKM, Pemerintah akan Buat Aturan Baru untuk Pelaku Perjalanan
PSBB Ketat Diterapkan, Pemerintah Diminta Jamin Kebutuhan Pokok Rakyat Sangat Miskin
Pemkot Solo Siapkan Aturan Baru Terkait Penerapan PSBB Jawa-Bali
Meskipun penanganan pandemi ini dinilai cukup bagus, akan tetapi ke depan Pemkot Surabaya lebih memaksimalkan peran Kampung Tangguh Wani Jogo Suroboyo bersama-sama dengan jajaran Polri dan TNI. Bahkan dia menyebut, jika diperbolehkan usul ke pusat, Surabaya tidak diberlakukan aturan terbaru yang mulai diterapkan pada 11-25 Januari 2020 mendatang.
"Kita juga masih ada waktu untuk mengusulkan hal ini ke pusat. Intinya kita akan berusaha yang terbaik untuk Kota Pahlawan," tutupnya.
Sebelumnya, Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Bakti Bawono Adisasmito, menegaskan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah pusat untuk mempercepat penanganan pandemi.
"Pada prinsipnya kebijakan yang dibuat untuk mempercepat penanganan pandemi," katanya dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (7/1).
Wiku mengingatkan, kebijakan PPKM dibuat untuk menyeimbangkan kepentingan sektor kesehatan dan ekonomi. Kebijakan tersebut juga diterbitkan setelah mengkaji peta zonasi risiko Covid-19.
"Di mana daerah-daerah yang dibatasi kegiatannya merupakan daerah zona merah, kontributor terbesar peningkatan covid di tingkat nasional serta daerah dengan kasus tertinggi," jelasnya.
Wiku meminta tak hanya pemerintah daerah, masyarakat juga harus melihat tingkat kedaruratan penyebaran Covid-19 di wilayahnya. Jika wilayahnya masuk zona bahaya, maka kegiatan masyarakat harus dibatasi agar penularan Covid-19 bisa dikendalikan.
"Oleh karena itu, dimohon bagi pihak mana pun yang menolak mengikuti kebijakan dari pusat yang disusun berdasarkan data ilmiah untuk segera mengindahkan instruksi pemerintah karena instruksi ini bersifat wajib," tegasnya.
(mdk/fik)