Pemkot Solo pantau dan buka layanan aduan pembayaran THR perusahaan swasta
Pembayaran THR diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Dalam UU tersebut dikatakan, perusahaan wajib membayarkan THR sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 dan Surat Edaran (SE) Permanker Nomor 2 tahun 2018.
Pemerintah Kota (Pemkot) Solo membentuk tim khusus untuk memantau pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi karyawan perusahaan swasta di wilayah tersebut. Selain
menerjunkan tim pemantau, Pemkot Solo juga membuka layanan pengaduan.
-
Apa saja yang dimaksud dengan THR dalam konteks ini? THR atau Tunjangan Hari Raya adalah salah satu bentuk tunjangan khusus yang diberikan kepada seorang karyawan sebagai bentuk apresiasi dari perusahaan di momen hari raya tertentu seperti Hari Raya Idul Fitri atau Natal. THR juga dikenal dengan sebutan bonus hari raya atau gaji ke-13.
-
THR itu apa? Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bermula pada tahun 1952 dan hanya diberikan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) saja.
-
Apa yang terbakar di Solo? Pada Selasa (3/10), terjadi kebakaran di sebuah gudang rongsok yang terletak di Kampung Joyosudiran, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo, Jawa Tengah.
-
Siapa yang mendapatkan THR di Depok? Sebanyak 7.086 ASN Depok akan menerima THR tahun 2024.“Rinciannya yaitu, ASN berjumlah 5.617 orang serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sejumlah 1.469 orang,” kata Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Wahid Suryono, Rabu (27/3).
-
Apa yang dicuri oleh TH? Di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, seorang pemuda berinisial TH (22) mencuri seekor ayam saat malam hari.
-
Siapa yang biasa diberi THR? THR atau Tunjangan Hari Raya adalah salah satu bentuk tunjangan khusus yang diberikan kepada seorang karyawan sebagai bentuk apresiasi dari perusahaan di momen hari raya tertentu seperti Hari Raya Idul Fitri atau Natal.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Solo Agus Sutrisno mengatakan seluruh perusahaan di Kota Bengawan harus membayarkan THR maksimal H-7 Lebaran.
"Pemkot akan menerjunkan tim dan membuka layanan pengaduan untuk memantau pembayaran THR. Layanan pengaduan THR akan kita buka kalau terjadi permasalahan dalam pembayaran THR," ujar Agus, Jumat (25/5).
Agus berharap para karyawan bisa memanfaatkan layanan pengaduan jika terjadi masalah terkait THR. Menurut Agus, pembayaran THR diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Dalam UU tersebut dikatakan, perusahaan wajib membayarkan THR sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 dan Surat Edaran (SE) Permanker Nomor 2 tahun 2018.
“Setiap karyawan itu pasti sangat menunggu THR, apalagi untuk karyawan berpenghasilan rendah, "tandasnya.
Lebih lanjut Agus mengemukakan. perusahaan wajib mengajukan surat penangguhan atau keberatan kepada Disnakerjika tidak mampu membayarkan THR sesuai ketentuan. Disnaker kemudian akan mengecek kondisi perusahaan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kondisi keuangan perusahaan apakah tidak mampu membayarkan THR tersebut.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Solo Budi Yulistianto menyampaikan Pemkot segera menerbitkan suratedaran ke seluruh perusahaan terkait pembayaran THR. Perusahaan diminta mengajukan keberatan jika memang tidak mampu membayar THR.
Baca juga:
Bamsoet harap THR dan gaji ke-13 ASN tak dijadikan komoditas politik
Bayar THR untuk 7.000 PNS, Pemprov Sumsel siapkan Rp 64 M
Sri Mulyani : Pencairan THR PNS tunggu kesiapan dokumen satker di daerah
PAN soal kenaikan THR PNS: Bagaimana dengan buruh yang pendapatannya kecil?
Senang ada PP THR dan gaji 13, SBY sarankan Jokowi juga keluarkan BLT
Sandiaga pastikan pekerja harian lepas di DKI dapat THR
Pro kontra di balik kebijakan Jokowi memberi THR kepada para PNS