Pemkot Solo verifikasi ulang warga penghayat kepercayaan
Kabid Kesenian Sejarah dan Sastra Dinas Kebudayaan, Maretha Dinar mengatakan, berdasarkan data terakhir tahun 2015, di Kota Bengawan terdapat 11.680 warga penghayat kepercayaan.
Pemerintah Kota (Pemkot) Solo akan melakukan verifikasi ulang warga penghayat kepercayaan. Verifikasi dilakukan menyusul dikabulkannya gugatan para penghayat kepercayaan terkait pengisian kolom agama di Kartu Tanda Penduduk (KTP) oleh Mahkamah Konstitusi (MK) belum lama ini.
Kabid Kesenian Sejarah dan Sastra Dinas Kebudayaan, Maretha Dinar mengatakan, berdasarkan data terakhir tahun 2015, di Kota Bengawan terdapat 11.680 warga penghayat kepercayaan. Mereka tergabung dalam 20 kelompok, diantaranya Paguyuban Ngesti Tunggal, Paguyuban Sapta Dharma, Paguyuban Pangudi Kawruh Kasukman Panunggalan dan Wiranata Widyananta Karya.
"Dengan dikabulkannya uji materi UU Nomor 23/2006 dan UU Nomor 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan, menjadi salah satu landasan kita untuk mendata ulang warga penghayat kepercayaan. Validasi dilakukan guna mengetahui kondisi terkini masing-masing kelompok," ujar Dinar, Selasa (14/11).
Menurut Dinar, aktivitas kelompok-kelompok tersebut sangat dinamis. Dalam setahun jumlah anggotanya bisa berkurang, atau juga bisa bertambah.
Kepala Dinas Kebudayaan Kinkin Sultanul Hakim menambahkan, pihaknya masih menunggu instruksi dari pemerintah pusat. Pasalnya hingga kini format pengambilan kebijakan belum ada.
"Format pengambilan kebijakannya kan belum ada. Makanya kami masih menunggu sosialisasi dari pusat," kata Kinkin.