Pemkot tak mau bayar, PDAM kabupaten setop pasokan air ke Kota Malang
Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Malang memilih mematikan aliran air dengan maksud mengurangi debit air ke Kota Malang. Langkah tersebut diambil, menyusul sikap PDAM Kota Malang yang menolak membayar biaya operasional dan perawatan.
Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Malang memilih mematikan aliran air dengan maksud mengurangi debit air ke Kota Malang. Langkah tersebut diambil, menyusul sikap PDAM Kota Malang yang menolak membayar biaya operasional dan perawatan.
"Bukan menunggak, tidak mau bayar. Sudah diberi peringatan sampai tiga kali, ya pasti diputus lah sama PDAM," kata Rendra Kresna, Bupati Malang di di Peringgitan Pendopo Agung Kabupaten Malang, Selasa (7/11).
Kata Rendra, perjanjiannya sesuai dengan kesepakatan bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU PR), PDAM Kabupaten Malang sebagai pengelola sumber air, dalam hal ini Sumber Pitu.
Kemudian PDAM Kota Malang itu mengganti biaya operasional kepada PDAM Kabupaten Malang. Tetapi PDAM Kota Malang dinilai tidak melakukan hal-hal yang sudah disepakati dalam perjanjian tersebut.
"Warga di Kabupaten Malang sendiri banyak yang membutuhkan air. Kita akan aliran ke sana. Selama ini belum pernah bayar. Sudah diperingatkan tiga kali melalui surat tertulis," jelas Rendra.
Rendra menegaskan, pihaknya memiliki bukti surat peringatan itu dan PDAM Kota Malang dengan tegas tidak mau membayar. Akhirnya PDAM Kabupaten Malang memilih memutus alirannya. Pihaknya meminta agar komitmen yang sudah disepakati dilaksanakan sehingga kepercayaan bisa terus tumbuh.
"Kita jadi orang yang gantle, yang komitmen, kepercayaan itu segala-galanya. Buatlah orang itu percaya pada kita. Buatlah kepercayaan itu terjaga," katanya.
Sejak Mei 2017 PDAM Kota Malang memanfaatkan air dari Sumber Pintu di Kabupaten Malang. Air tersebut dimanfaatkan untuk para pelanggan di Kota Malang.
Berdasarkan pembicaraan disepakati biaya Rp. 610, - per kubik untuk biaya operasional dan pemeliharaan. Biaya tersebut harus dibayarkan oleh PDAM Kota Malang ke Kabupaten Malang. Catatan PDAM Kabupaten Malang, selama Mei sampai Oktober 2017, PDAM Kota Malang telah menjual air ke pelanggannya sebesar 6.149.100 kubik. Sehingga tagihan biaya operasional sebesar Rp 3,7 miliar.
Sementara itu, Direktur PDAM Kota Malang Jamianto saat dimintai komentar wartawan mengaku belum bisa memberikan keterangan. Pihaknya memilih diam daripada membuat suasana menjadi gaduh. "Besok saja akan kita sampaikan," tegasnya.
Sementara itu, sekitar seminggu terakhir warga Kota Malang mengalami kesulitan air bersih. Kesulitan dialami, terutama oleh warga di bagian selatan, seperti Gadang, Sukun dan lain-lain yang merupakan instalasi dari Sumber Pintu.
Humas Pemkot Malang, Widyanto menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat akibat gangguan tersebut. Pihaknya saat ini telah berkomunikasi dengan sejumlah pihak dan dipastikan aliran PDAM akan normal kembali.
"Terkait aliran PDAM Kota Malang, telah dikomunikasikan dan akan dinormalkan kembali. Terima kasih dan mohon maaf atas ketidaknyamanan yang dirasakan," katanya,
Kata Widyanto, pihak Pemkot Malang melalui SekKota telah berkomunikasi dengan Sekkab, dan Dirut PDAM Kabupaten Malang, membicarakan tentang debit air yang akan segera dinormalkan kembali.
"Bergerak secara linier, hal lain akan dibahas secara bersama, secara proporsional, harmonis dan dalam semangat persaudaraan Malang Raya. Lebih difokuskan penyelesaian yang saat ini memang dibutuhkan warga yakni kebutuhan pasokan air, tanpa meninggalkn solusi untuk menuntaskan hal yang lain, termasuk terkait mekanisme kewajiban karena memang harus prosedural penganggaran," urainya.