Pemkot Tangerang bakal bongkar 49 bangunan di Neglasari
Kepastian ini didapat, setelah Wakil Wali Kota Sachrudin, menerima audiensi perwakilan pengusaha peternakan Babi.
Pemerintah Kota Tangerang akan tetap melakukan penertiban terhadap 49 bangunan yang berlokasi di bantaran Kali Cisadane, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang. Kepastian ini didapat, setelah Wakil Wali Kota Tangerang, Sachrudin, yang didampingi Asisten 1 Tata Pemerintahan, Saiful Rohman menerima audiensi perwakilan pengusaha peternakan Babi, di ruang kerjanya.
"Kami akan tetap berdiri di atas aturan dan hukum, apalagi ini masalah yang sudah cukup lama bergulir, dan kami juga sudah cukup banyak memberikan toleransi sebelum keputusan ini kami ambil," tegas Sachrudin, Jumat (09/10).
Apalagi, menurut dia, seluruh pengusaha ini juga statusnya ilegal karena tidak pernah memiliki izin usaha. Ditambah adanya kepentingan masyarakat yang lebih besar di dalamnya, dimana nantinya kawasan tersebut akan dibuat ruang terbuka hijau usai dilakukan penyerapan oleh Kementerian PU.
"Pada prinsipnya kami ingin membangun kenyamanan dan keamanan bagi seluruh warga Kota Tangerang, kami tidak akan mengorbankan kepentingan yang lebih besar dengan mengutamakan kepentingan sebagian golongan saja, apalagi ini jelas ilegal," jelasnya.
Sementara itu, Saeful Rohman mengaku menemukan fakta, dalam kurun waktu dari 2010 hingga sekarang, jumlah pengusaha ilegal di tempat tersebut bukannya berkurang malah mengalami penambahan.
Hal ini tentu semakin memperlihatkan bahwa toleransi yang diberikan oleh pemerintah kota malah disalahartikan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.
"Seingat saya Pak Surya (salah satu pengusaha) itu 2010 belum ada, dan baru tiga tahun yang lalu masuk. Dari sini sudah jelas tidak ada itikad baik dari pengusaha yang ada di sana, padahal kami sudah cukup bersabar," terang Saeful.
Pihaknya tidak akan melakukan pembiaran. Sebab bila dilakukan tentu akan berdampak buruk terhadap Pemerintah Kota sendiri.
"Kami bisa disomasi bila kami terus biarkan keberadaan pengusaha ini, inikan tanah negara." jelas Saeful.
Di tempat terpisah, perwakilan dari pengusaha babi, Eddi Lim menjelaskan, bahwa kedatangan dirinya beserta rombongan dimaksudkan untuk meminta solusi atas kondisi yang dialami oleh seluruh pengusaha babi di kawasan tersebut.
Dirinya merasa keberadaan pengusaha babi ini ke depannya dapat memberikan kontribusi terhadap Pemerintah Kota Tangerang, salah satunya dengan mengurangi pengangguran.
"Pada prinsipnya kami menyadari bahwa kami salah secara hukum dan aturan, dengan keinginan pemerintah untuk menertibkan kami, kami setuju tapi kami minta ada solusi yang saling sama-sama menguntungkan," Jelas Eddi.
Untuk itu, Eddi meminta kepada pihak Pemerintah Kota agar diberikan waktu selama tiga bulan sebelum mereka akhirnya ditertibkan. Bahkan Eddi menjanjikan bahwa pihaknya akan membongkar sendiri bangunan yang mereka tempati bila sampai kurun waktu yang diberikan mereka belum juga pindah.
"Kami siap tandatangan di atas hitam putih, asalkan kami diberikan waktu tambahan selama tiga bulan" ujar Eddi.
Eddi juga menjelaskan selain waktu, pihaknya meminta agar seluruh pengusaha ini dapat direlokasi juga ke tempat yang ditentukan oleh Pemerintah Kota, sama seperti yang didapat oleh warga setempat.
"Kami meminta kejelasan terkait relokasi, jangan hanya warga tapi kalau bisa kami juga." jelas Eddi.
Sebelum mengakhiri, Eddi menegaskan bila keinginannya tidak terpenuhi, maka seluruh pengusaha beserta pekerjanya akan pasang badan untuk mempertahankan lahan yang mereka tempati selama ini.