Pemodal Tambang Liar di Tahura Bukit Soeharto Dibekuk di Perumahan Elit
Subhan menerangkan, di lokasi, tim SPORC mengamankan sederetan barang bukti seperti ekskavator, buldozer, hingga dump truck pengangkut batubara.
Tim Balai Gakkum KLHK wilayah Kalimantan, menangkap 2 orang aktor intelektual penambang liar batubara, di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Samboja, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Salah satunya pemodal, yang dibekuk di salah satu kawasan perumahan elit di Samarinda.
Kedua orang itu adalah R (50) mandor lapangan warga Desa Pugaluku, kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, yang ditangkap Jumat (21/8). Satu lagi, Y (41), diciduk di rumah salah satu kawasan perumahan elit di Samarinda Seberang.
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.
-
Kapan Atang Sendjaja meninggal? Pada 29 Juli di tahun itu menjadi hari duka bagi AURI.
-
Bagaimana Raden Ario Soerjo meninggal? Lalu mereka disuruh turun kemudian dibawa ke hutan dan dihabisi nyawanya oleh PKI.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Kenapa Senandung Jolo penting? Tradisi tutur sastra ini juga menjadi media pengetahuan budaya bagi masyarakat lokal hingga luar daerah.
"Aktivitas penambangan ilegal ini, tepergok tim SPORC hari Rabu (19/8) malam," kata Kepala Balai Gakkum Kalimantan Subhan, kepada merdeka.com melalui keterangan tertulis, Senin (24/8).
Subhan menerangkan, di lokasi, tim SPORC mengamankan sederetan barang bukti seperti ekskavator, buldozer, hingga dump truck pengangkut batubara.
"R ini perannya penanggungjawab lapangan. Dari pengembangan, kemudian tim menangkap Y. Peran Y ini sebagai pemodal aktivitas penambangan ilegal itu," ujar Subhan.
Subhan menerangkan, kedua pelaku ditetapkan tersangka oleh Balai Gakkum, dengan jeratan UU No 18/2013 tentang Pencegahan dan Pengrusakan Hutan, dengan ancaman 15 tahun penjara, dan denda maksimal Rp10 miliar. "Kedua tersangka, kami titipkan di Rutan Polresta (Samarinda)," tambah Subhan.
Sementara, Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan, dengan begitu, sudah ada 14 kasus aktivitas tambang ilegal di Tahura Bukit Soeharto, yang ditangani KLHK.
"Operasi penindakan terus jalan. Dari kasus itu, kami juga kembangkan pihak lain yang terlibat dalam aktivitas tambang ilegal itu. Kami harapkan pelaku apalagi pemodal dihukum seberat-beratnya, agar ada efek jera," kata Ridho.
(mdk/rhm)