Pemohon tax amnesty di Jateng diperkirakan mencapai ratusan
Sejauh ini KPP yang tersebar di Sragen hingga Cilacap sudah bisa mengurus amnesti pajak.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah II memperkirakan, pengajuan permohonan tax amnesty di wilayah tersebut akan mencapai hingga ratusan wajib pajak.
Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II Lusiani mengatakan, perkiraan itu didasarkan pada data jumlah wajib pajak besar, serta wajib pajak yang ditengarai bermasalah dalam pembayaran pajaknya. Namun untuk angka pastinya pihaknya belum bisa menyampaikan.
"Perkiraan kami ada ratusan wajib pajak, untuk angka pastinya kami belum bisa menyampaikan," ujar Lusiani di Solo, Jumat (22/7).
Program amnesti pajak yang dicanangkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) 1 Juli lalu, kata dia, selain memberikan keringanan kepada wajib pajak juga untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi. Dia mengimbau agar para wajib pajak memanfaatkan kesempatan itu sebaik mungkin.
"Harus bisa dimanfaatkan, terutama bagi wajib pajak yang selama ini memiliki harta kekayaan yang belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT)," tandasnya.
Dengan adanya amnesti pajak ini, lanjut dia, mereka cukup membayar uang tebusan dengan tarif lebih rendah dibandingkan tarif umum.
"Ini momentum yang baik mari kita manfaatkan. Karena mungkin amnesti pajak seperti ini hanya kita alami sekali seumur hidup," katanya.
Lusiani memastikan seluruh Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) di wilayah kerja Jawa Tengah II mulai dari Sragen hingga Cilacap sudah siap. Mereka sudah membentuk satuan tugas di masing-masing KPP yang siap membantu wajib pajak.