Pemotor Dilarang Lakukan Ini Saat Mudik, Sanksinya Putar Balik
Masyarakat diminta tetap memperhatikan keselamatan selama masa mudik Lebaran Idulfitri 2024.
Latif mengatakan pihak kepolisian akan terus mensosialisasikan aturan-aturan berkendara kepada pengguna sepeda motor.
- Polisi Ingatkan 6 Penyebab Kecelakaan saat Libur Lebaran
- Jelang Mudik Lebaran KAI Siapkan 24 Kereta Tambahan, Simak Rute dan Jadwalnya
- Tak Terima Disuruh Pindahkan Mobil, Warga Lempar Anggota Dishub Pakai Mangkuk Bubur
- Pemotor Lawan Arah Tabrak Truk di Lenteng Agung Tak Layak Dapat Santunan, Begini Aturannya
Pemotor Dilarang Lakukan Ini Saat Mudik, Sanksinya Putar Balik
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman mengingatkan masyarakat untuk tetap memperhatikan keselamatan selama masa mudik Lebaran Idulfitri 2024.
Imbauan ini secara khusus ditujukan kepada pengguna sepeda motor demi mencegah terjadi kecelakaan lalu lintas.
Latif mengatakan, pihak kepolisian menyiapkan sanksi berupa putar balik bagi pemotor yang kepadatan membawa barang atau mengangkut orang berlebih.
"Kita mengingatkan, ya mungkin itu akan kita putar balik untuk memperbaiki dulu bawaannya, untuk yang lebih muatannya (berlebih) akan kita ingatkan," kata Latif dalam keterangannya, Sabtu (30/3).
Latif mengatakan pihak kepolisian akan terus mensosialisasikan aturan-aturan berkendara kepada pengguna sepeda motor.
Dia mengatakan, pemudik yang menempuh jarak jauh diharapkan manfaatkan angkutan-angkutan umum, bukan malah menggunakan sepeda motor.
"Apabila terpaksa tentunya harus betul-betul memperhatikan keselamatan dalam penggunaan sepeda motor, yaitu yang pertama adalah membawa beban tidak melebihi batas, terus khususnya kendaraan tidak boleh boncengan lebih dari 3,"
ujar dia.
merdeka.com
Latif mengatakan, Polda Metro Jaya akan melakukan pengamanan selama musim mudik lebaran 2024. Khusus roda dua di jalur Kalimalang dan jalur Daan Mogot Kalideres sampai dengan Tangerang.
"Ini kita nanti akan mendirikan pos pengawasan terhadap pengendara roda dua, yaitu di Kalimalang yang mengarah ke arah timur dan di Kalideres yang ke arah barat,"
ujar dia.
merdeka.com
Latif mengatakan, pihak kepolisan akan bertindak represif edukatif, misalnya menindak pengemudi yang dinilai melanggar aturan berlalu lintas.
"Tindakan itu kan sekali lagi bukan berarti harus tilang. Kita menegur, kita mengingatkan, ya mungkin itu akan kita putar balik untuk memperbaiki dulu bawaannya, untuk yang lebih muatannya akan kita ingatkan,"
ucap dia.
merdeka.com