Pemprov Aceh Wajibkan ASN Gunakan Aplikasi PeduliLindungi Saat Masuk Kantor
Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Taqwallah mengatakan, aturan ini sebagai syarat ASN menjalani aktivitas perkantoran sehari-hari.
Pemerintah Provinsi Aceh akan menerapkan aturan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melakukan barcode PeduliLindungi setiap masuk kantor. Rencananya aturan ini akan diberlakukan mulai Senin (1/11) mendatang.
Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Taqwallah mengatakan, aturan ini sebagai syarat ASN menjalani aktivitas perkantoran sehari-hari.
-
Apa yang menjadi tanda awal mula pandemi Covid-19 di Indonesia? Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
-
Kapan peningkatan kasus Covid-19 terjadi di Jakarta? Adapun kasus positif Covid-19 pada 27 November sampai 3 Desember mengalami kenaikan sebanyak 30 persen dibanding pekan sebelumnya, yaitu pada 20-26 November.
-
Bagaimana cara pengguna lama PeduliLindungi berpindah ke aplikasi SatuSehat? Profil anggota, sertifikat dan tiket vaksin Covid-19 juga akan tersinkronisasi secara otomatis (dari PeduliLindungi-red). Jadi, setelah memberikan persetujuan, pengguna SatuSehat Mobile tidak perlu repot membuat akun baru untuk mulai menggunakan SatuSehat Mobile,"
-
Kenapa Pemilu di Indonesia penting? Partisipasi warga negara dalam Pemilu sangat penting, karena hal ini menunjukkan dukungan dan kepercayaan terhadap sistem demokrasi yang berlaku.
-
Kapan kasus Covid-19 pertama di Indonesia diumumkan? Presiden Jokowi mengumumkan hal ini pada 2 Maret 2020, sebagai kasus Covid-19 pertama di Indonesia.
-
Bagaimana virus Covid-19 pertama kali masuk ke Indonesia? Kasus ini terungkap setelah NT melakukan kontak dekat dengan warga negara Jepang yang juga positif Covid-19 saat diperiksa di Malaysia pada malam Valentine, 14 Februari 2020.
"Kita akan berlakukan barcode PeduliLindungi, sehingga ASN yang belum vaksin tidak bisa masuk kantor. Mudah mudahan izin keluar hari Senin,” katanya di Aceh, Kamis (28/10).
Dia menegaskan, seluruh ASN Pemerintah Aceh yang telah dinyatakan layak vaksin, wajib menjalani vaksinasi Covid-19 tanpa kecuali.
Taqwallah mengingatkan kepada seluruh Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) yang capaian vaksinasi Covid-19 masih rendah, untuk segera membujuk pegawainya melakukan vaksin.
Selain itu, setiap dinas diperintahkan menyiapkan petugas yang tegas untuk mengecek bukti sah vaksin ASN-nya melalui barcode PeduliLindungi.
"Tempatkan petugas yang tegas seperti halnya petugas bandara dan mall. Jadi yang tidak memiliki PeduliLindungi, maka tidak bisa masuk kantor. Kita berlakukan 1 jalur masuk," tutupnya.
Dia mengklaim, aturan tersebut dibikin semata-mata untuk manfaat bersama.
Baca juga:
Vaksinasi Baru Capai 53%, Pemkot Padang Terapkan Aplikasi PeduliLindungi di Restoran
Masuk Pasar Tradisional di Tangerang Kini Gunakan PeduliLindungi
VIDEO: Sudah Vaksinasi Covid 19 Sertifikat Belum Keluar, Ini Solusi Mengurusnya
Pemerintah Masih Temukan Sejumlah Tempat Abai Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi
KJRI di Jeddah Sebut Barcode PeduliLindungi Belum Bisa Dibaca Arab Saudi
Anak Usia di Bawah 12 Tahun Sudah Boleh Naik Kereta, Ini Syaratnya