Pemprov Bali Beri Diskon Pajak Kendaraan Bermotor yang Menunggak Lebih dari 2 Tahun
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali, Dewa Made Indra menyampaikan, di tengah kondisi Pandemi Covid-19 yang masih berlanjut, dan kondisi ekonomi masyarakat Bali yang masih belum pulih, Pemprov Bali kembali melakukan relaksasi pajak.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali, Dewa Made Indra menyampaikan, di tengah kondisi Pandemi Covid-19 yang masih berlanjut, dan kondisi ekonomi masyarakat Bali yang masih belum pulih, Pemprov Bali kembali melakukan relaksasi pajak.
Relaksasi pajak itu, melalui Peraturan Gubernur Nomor 21, Tahun 2021, tentang Pembebasan Pokok Pajak Serta Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Bunga dan Denda Terhadap Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
-
Di mana sekte pemuja sepeda motor berada? Gerakan spiritual ini bermula di Desa Chotila, Rajasthan, India, di mana para penduduk bikin kuil untuk sepeda motor dan pemiliknya yang tewas bernama Om Banna.
-
Kapan Jalur Pantura Jawa Barat mulai ramai pemudik motor? Sudah Ada Beberapa yang Mudik Saat kreator tersebut melalui Jalur Pantura, beberapa pemudik mulai terlihat di satu pekan jelang lebaran. Mereka sudah mulai pulang ke kampung halaman denga menggunakan sepeda motor.
-
Kapan sebaiknya busi motor diganti? Jika Anda mengalami salah satu atau beberapa ciri-ciri busi motor harus diganti, sebaiknya segera periksakan motor Anda ke bengkel terpercaya.
-
Bagaimana Pegadaian membantu pelaku UMKM di Bali selain melalui gadai? Selain gadai, dukungan untuk UMKM yang bisa dilakukan oleh pegadaian pun kian beragam. Salah-satunya adalah KUR Syariah dimana dapat diberikan pinjaman hingga Rp 10 juta tanpa jaminan.
-
Kapan mobil bekas taksi dianggap punya jarak tempuh rendah? Taksi umumnya menempuh jarak yang lebih pendek dibandingkan mobil pribadi pada tahun yang sama, karena waktu operasional taksi terbatas.
-
Dari mana keberangkatan kereta api Lebaran di Jakarta? Pertama, keberangkatan Kereta Api (KA) lebaran dari Jakarta dilakukan dari empat stasiun, yakni Stasiun Pasar Senen, Stasiun Gambir, Stasiun Manggarai, dan Stasiun Bekasi.
"Selain itu, pada tahun 2021 ini Gubernur Bali, mengeluarkan tiga kebijakan sekaligus yaitu diskon piutang pajak kendaraan, gratis bea balik nama dan pemutihan pajak kendaraan bermotor," kata Indra, pada acara sosialisasi Kebijakan Strategis Gubernur Bali bertempat di Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali, di Denpasar, pada Rabu (2/6).
Indra menyebutkan, dalam diskon pajak kendaraan tersebut diberikan kepada wajib pajak yang menunggak pajak lebih dari dua tahun maka, cukup membayar pajak 2 tahun saja. Sedangkan, pajak tahun ketiga dan seterusnya dibebaskan. Kebijakan diskon pajak tersebut dimulai 8 Juni hingga 3 September 2021.
Selanjutnya, untuk kebijakan gratis bea balik nama kendaraan bermotor II atau BBNKB II, dimulai dari tanggal 4 September hingga 17 Desember 2021.
"Gratis BBNKB II diberikan kepada wajib pajak yang akan melakukan proses balik nama, mutasi lokal dan mutasi dari luar Bali," imbuhnya.
Sedangkan, untuk kebijakan pemutihan pajak merupakan pembebasan bunga dan denda terhadap pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan Bermotor II (BBNKB II), yang berlaku mulai tanggal 8 Juni hingga 17 Desember 2021.
Dengan adanya relaksasi pajak tersebut, Indra berharap dapat memberikan ruang dan kesempatan kepada masyarakat untuk menyelesaikan urusan pajak di tengah Pandemi Covid-19, selain itu relaksasi tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah.
"Saya harap, dengan adanya kebijakan ini dapat dipahami oleh para petugas yang ada di lapangan dan kemudian menyosialisasikan kepada masyarakat dan melakukan pelayanan prima kepada masyarakat saat masyarakat melakukan kewajibannya. Dan, saya minta petugas harus memastikan masyarakat juga mendapatkan haknya sesuai yang diatur dalam pergub ini," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali Made Santha mengatakan, bahwa selain relaksasi pajak kebijakan Gubernur Bali, juga terdapat kebijakan relaksasi pajak yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan yang diatur dalam PMK No. 20/PMK.010/2021 tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang ditanggung pemerintah tahun 2021.
"Apabila masyarakat membeli mobil tertentu yang sudah diatur oleh pemerintah maka pajak pembeliannya akan dibayarkan 100 persen, dari PPnBM yang terutang untuk masa pajak maret 2021 sampai dengan masa pajak mei 2021. Periode kedua dibayarkan 50 persen dari PPnBM yang terutang untuk masa pajak juni 2021 sampai dengan masa pajak agustus 2021 dan periode ketiga dibayarkan 25 persen dari PPnBM yang terutang untuk masa pajak september 2021 sampai dengan masa pajak desember 2021," ujarnya.
"Kesempatan kebijakan tersebut hanya berlaku pada tahun ini saja atau belum tentu diberikan pada tahun-tahun mendatang. Diharapkan kebijakan ini dimanfaatkan seluas-luasnya oleh masyarakat," ujarnya.
Baca juga:
OJK Catat Diskon Pajak Mobil Tak Dorong Penyaluran Kredit
Perpanjang SIM dan Bayar Pajak Kendaraan di Polda Metro akan Berbasis Online
Ada Diskon Pajak, Penjualan Mobil April 2021 Melonjak 227 Persen
Kemenperin: Tidak Ada Rencana Diskon Pajak untuk Mobil 3.000 CC ke Atas
Pembebasan Pajak Mobil Mewah Dinilai Tak Mampu Dongkrak Konsumsi
Penjualan Mobil Bakal Kembali Lesu Saat Pemberian Insentif Pajak Berakhir