Pemprov Jabar Antisipasi Praktik Gratifikasi di Momen Lebaran
Jika terbukti sebagai penerima gratifikasi, ASN tersebut berisiko terkena sanksi etik sampai pidana. Peringatan Sekda Jabar itu tertuang dalam Surat Edaran dengan Nomor: 73/AR.06.03/Inspt tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya di Lingkungan Pemda Provinsi Jabar.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) Setiawan Wangsaatmaja mengingatkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemda Provinsi Jabar agar tidak menerima gratifikasi berupa uang ataupun bingkisan sehubungan dengan perayaan Idulfitri 2021.
Jika terbukti sebagai penerima gratifikasi, ASN tersebut berisiko terkena sanksi etik sampai pidana. Peringatan Sekda Jabar itu tertuang dalam Surat Edaran dengan Nomor: 73/AR.06.03/Inspt tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya di Lingkungan Pemda Provinsi Jabar.
-
Apa arti dari "Congratulations"? "Congratulations" adalah kata atau ungkapan yang digunakan untuk menyatakan selamat atau ucapan keberhasilan kepada seseorang yang telah mencapai sesuatu yang baik atau prestasi tertentu.
-
Apa arti dari ucapan "Congratulation"? "Congratulation" adalah kata dalam bahasa Inggris yang berarti selamat. Kata ini digunakan untuk menunjukkan apresiasi, penghargaan, atau kebahagiaan kepada seseorang yang telah mencapai sesuatu, seperti lulus ujian, menikah, atau mendapatkan hadiah.
-
Kapan Prabowo mengucapkan terima kasih kepada Partai Golkar? Hal ini disampaikan Prabowo saat hadir dalam acara peringatan Nuzulul Qur'an dan buka puasa bersama Keluarga Besar Partai Golkar di Grha DPP Partai Golkar, Jalan Anggrek Nelly Murni, Slipi, Jakarta Barat, Jumat (29/3).
-
Mengapa mengucapkan "Congratulation" penting? Ucapan ‘congratulation’ penting karena dapat mempererat hubungan antara orang yang mengucapkan dan yang menerima ucapan. Ucapan ‘congratulation’ juga dapat meningkatkan rasa percaya diri dan motivasi orang yang berhasil.
-
Siapa yang menetapkan besaran honor untuk anggota PPS? Besaran honor dan santunan anggota PPS ditentukan dalam surat keputusan KPU Nomor 472 tahun 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML).
-
Bagaimana Jevo Batara mengucapkan terima kasih atas kenaikan pangkatnya? "Terima Kasih Polri, khususnya pimpinan, senior, anggota dan staf jajaran Polres Metro Jakarta Utara. Dengan Profesional telah mendidik dan menuntun saya selama 4 tahun berdinas sebagai perwira utama. Sungguh banyak pengalaman dan pembelajaran yang didapatkan. Dan tentunya akan bermanfaat untuk ditingkatkan di tahun-tahun kemudian," tulis Iptu Jevo Batara.
Surat yang ditandatangani Sekda Jabar Setiawan itu ditujukan kepada Asisten Sekda Provinsi Jabar, Staf Ahli Gubernur Jabar, Kepala Badan/Dinas/Biro Provinsi Jabar, dan Pegawai di Lingkungan Pemda Provinsi Jabar.
"Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara wajib menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dengan tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan,” kata dia melalui siaran pers yang diterima, Rabu (5/5).
Dalam surat edaran tersebut, apabila pegawai negara atau penyelenggara negara menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, mereka wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi.
Hal itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ketentuan teknis mengenai pelaporan gratifikasi diatur dalam Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.
"Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara dalam melaksanakan tugas-tugas atau kegiatannya termasuk yang berkaitan dengan perayaan hari raya atau penanganan pandemi COVID-19 agar menghindari tindakan atau perbuatan yang menyebabkan terjadinya tindak pidana korupsi," seperti tertulis di poin 8 Surat Edaran.
Baca juga:
KPK Tetapkan Enam Tersangka Kasus Dirjen Pajak 2016-2017
KPK Geledah Kantor Penyuap Gubernur Nonaktif Nurdin Abdullah di Bulukumba
KPK akan Periksa 4 Orang Saksi dalam Kasus Gratifikasi Jasindo
KPK Panggil Dirut Graha Adrasentra Propertindo Terkait Gratifikasi Pemkot Batu
Ketua KPK Ingatkan Wagub Jabar soal Praktik Gratifikasi
Kirim Rp2,4 M ke Rohadi, Pengusaha Sebut Hanya Duit Cuma-Cuma Tak Terkait Perkara