Pemprov Jabar Pastikan Sanksi ASN yang Main Judi Online
Bey memastikan, ASN yang mendapat sanksi nantinya setelah terbukti menjadi pemain judi online.
Bey memastikan, ASN yang mendapat sanksi nantinya setelah terbukti menjadi pemain judi online.
- VIDEO: Depan Kapolri, Endang PAN Kesal Orang Main Judi Online Jadi Suka Berkhayal
- Terbongkarnya Beking Judi Online, Seret Ordal Komdigi hingga Balik Badan Budi Arie
- Ini 3 Tugas Satgas Judi Online yang Diketuai Menko Polhukam Hadi Tjahjanto
- Sikap Tegas Panglima TNI Buat Prajurit Main Judi Online, Siap-Siap Dapat Sanksi
Pemprov Jabar Pastikan Sanksi ASN yang Main Judi Online
Pemerintah Provinsi Jawa Barat segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online. Hal ini merupakan tindaklanjut Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang upaya pemberantasan judi online.
Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin mengatakan Satgas yang dibentuk merupakan turunan dari instruksi Presiden Joko Widodo. Ia berharap adanya aturan ini bisa menekan pengguna aplikasi, tak hanya dari kalangan ASN namun masyarakat secara umum.
"Kepres kan daerah juga harus mendukung. Kita akan siapkan Satgas Pemberantasan Perjudian Daring," ujar Bey di Gedung Sate, Rabu (19/6).
"Yang penting bukan hanya ASN tapi seluruh masyarakat juga jangan berjudi. Intinya jangan bermain judi dari segi agama haram, lebih baik cari yang halal," dia melanjutkan.
Meski belum bisa menjabarkan secara detil tugas dari satgas yang akan dibentuk, Bey memastikan, ASN yang mendapat sanksi nantinya setelah terbukti menjadi pemain judi online.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jabar, Sumasna mengatakan sanksi bagi ASN di lingkungan Pemprov Jabar yang bermain judi online terbagi dalam kategori rendah, sedang hingga berat.
"Dalam PP 94 tahun 2021 tentang Disiplin ASN, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf f, apabila pelanggaran berdampak negatif pada negara maka dikenakan sanksi untuk kategori pelanggaran, ringan, sedang atau berat setelah ditindaklanjuti dengan BAP," jelasnya.
Dukungan mengenai rencana pembentukan sagtas pemberantasan judi online datang dari Wakil Ketua Komisi V, DPRD Jawa Barat, Abdul Hadi Wijaya. Ia menyarankan semua ASN menandatangani pakta integritas.
Kemudian, komitmen ini harus disinergikan dengan insitusi lainnya, seperti pihak kepolisian. Sehingga penegakan hukum bisa memberikan efek jera. Selain itu, upaya pemberantasan pun bisa menyasar pada pemilik atau pembuat aplikasi judi.
"Ini sudah sampai pada titik yang mengkhawatirkan, satu sisi saya mohon supaya gubernur sebagai pimpinan, serta bupati dan wali kota, Forkopimda menegaskan ke pada jajaran masing-masing untuk menghentikan semua aktivitas judi online dan pinjol," jelasnya.
"Jadi perlu diimbangi langkah tegas dari pihak kepolisian lakukan penindakan," kata dia.