Pemprov Jatim serahkan kasus dugaan korupsi Bawaslu ke penyidik
Hingga saat ini sudah 30 komisioner dan staff Bawaslu Jawa Timur diperiksa terkait kasus dugaan korupsi Rp 142 miliar.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur tengah menjadi fokus penyelidikan Ditreskrimsus Polda Jawa Timur terkait kasus dugaan penyelewengan dana hibah Rp 142 miliar untuk keperluan Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2013 lalu. Dana hibah itu, diambil dari APBD Provinsi Tahun Anggaran 2013.
Hingga saat ini, sudah 30 komisioner dan staff Bawaslu Jawa Timur, baik yang ada di kabupaten maupun kota (Panwaslu) sudah diperiksa oleh penyidik kepolisian. Sayangnya terkait masalah ini, Ketua Bawaslu Jawa Timur, Sufianto belum bisa dihubungi.
Sementara Wakil Gubernur Jawa Timur, Saifullah Yusuf atau Gus Ipul yang juga dikonfirmasi wartawan terkait persoalan ini, mengaku menyerahkan semuanya ke Polda Jawa Timur.
"Kasusnya sudah ditangani pihak kepolisian. Semuanya kita serahkan pada proses hukum yang berlaku, kita tunggu saja hasilnya," kata Gus Ipul kepada wartawan di sela Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Asosiasi Pengembangan Perumahan dan Pemukiman Seluruh Indonesia (APERSI) di Surabaya, Kamis (13/11).
Gus Ipul juga mengaku baru mengetahui kasus tersebut dan tidak mengetahui sama sekali asal mula dugaan korupsi dana hibah untuk keperluan Pilgub Jawa Timur 2013 itu.
"Nanti akan kita kroscek. Sebagai lembaga pemerintahan, tentunya memang harus melakukan croscek dulu ke dalam. Tapi semuanya tetap kita serahkan pada proses hukum yang dilakukan oleh para penegak hukum," tandasnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Awi Setiyono mengaku, saat ini, pihaknya tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi dana hibah Rp 142 miliar di internal Bawaslu Jawa Timur.
"Kita sudah periksa 30 orang, baik dari kabupaten dan kota (Panwaslu) terkait dugaan korupsi dana hibah yang diterima Bawaslu Jatim. Tapi ini masih sebatas saksi-saksi, belum sampai penetapan tersangka," terang Awi Setiyono, Rabu kemarin (12/11).
Informasinya, penyelidikan Polda Jawa Timur atas dugaan penyalahgunaan dana hibah untuk Pilgub Jawa Timur ini, sudah dilakukan sejak tiga bulan lalu. Namun, hingga hari ini, penyidik belum menentukan siapa tersangka dalam kasus korupsi dana hibah tersebut.
Dari penelusuran merdeka.com, awal mula kasus ini menjadi perhatian pihak Polda Jawa Timur, karena adanya laporan dari seseorang yang mengaku bernama Sekar Melati, dengan alamat Jalan Tanggulangin Nomor 3 Surabaya, yang tak lain adalah Kantor Bawaslu Jawa Timur. Surat aduan yang dilayangkan Sekar Melati itu dilayangkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dengan disertai tembusan ke BPK RI, Setdaprov dan Polda Jawa Timur.
Sekar Melati dalam surat aduan ke KPK yang ditembuskan ke beberapa instansi seperti BPK RI, Setdaprov Jatim dan Polda Jatim adalah sosok yang beralamatkan sama dengan alamat kantor Bawaslu Jatim yaitu di Jalan Tanggulangin nomor 3 Surabaya.
Selanjutnya, setelah dilakukan penelusuran oleh pihak kepolisian di Kantor Bawaslu Jawa Timur, ditemukan file surat aduan ke KPK pada komputer milik Samudji Hendrik Susilo, yang merupakan pejabat pengadaan barang dan jasa di Sekretariat Bawaslu Jawa Timur. Sayangnya, terkait informasi ini, pihak Bawaslu Jawa Timur belum bisa memberi keterangannya. Bahkan, Ketua Bawaslu Jawa Timur, Sufianto sendiri, hingga kini sulit dihubungi.