Pemprov Lampung Terapkan PPKM Mikro di Semua Kabupaten dan Kota
Dengan adanya surat edaran yang ditujukan bagi bupati serta wali kota, diharapkan pembentukan serta pengaktifan posko COVID-19 tingkat desa serta RT/RW segera dilaksanakan.
Pemerintah Provinsi Lampung menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro bagi seluruh kabupaten dan kota dengan diterbitkannya Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 1 tahun 2021.
"Untuk instruksi gubernur mengenai PPKM skala mikro telah dibuat serta ditindak lanjuti ke-15 kabupaten dan kota dengan adanya Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 1 tahun 2021," ujar Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemerintah Provinsi Lampung, Qodratul Ikhwan, di Bandarlampung dilansir Antara, Jumat (23/4).
-
Bagaimana Pilkada 2020 diselenggarakan di tengah pandemi? Pemilihan ini dilakukan di tengah situasi pandemi COVID-19, sehingga dilaksanakan dengan berbagai protokol kesehatan untuk meminimalkan risiko penularan.
-
Kapan peningkatan kasus Covid-19 terjadi di Jakarta? Adapun kasus positif Covid-19 pada 27 November sampai 3 Desember mengalami kenaikan sebanyak 30 persen dibanding pekan sebelumnya, yaitu pada 20-26 November.
-
Apa yang menjadi tanda awal mula pandemi Covid-19 di Indonesia? Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
-
Kenapa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB dengan tujuan untuk: Membantu masyarakat: Terutama bagi mereka yang mengalami kesulitan ekonomi. Meningkatkan kepatuhan wajib pajak: Dengan memberikan kemudahan, diharapkan semakin banyak wajib pajak yang taat membayar pajak. Mendukung pertumbuhan ekonomi: Keringanan pajak dapat mendorong aktivitas ekonomi dan investasi.
-
Kenapa Covid Pirola mendapat perhatian khusus? Namun, para pemerhati kesehatan dan ahli virus memberi perhatian lebih terhadap subvarian ini lantaran kemampuan Pirola dalam melakukan breakthrough infections lebih tinggi dibandingkan varian lainnya. Ketika sebuah varian atau subvarian virus COVID memiliki kemampuan breakthrough infections yang tinggi maka akan menyebabkan kasus re-infeksi semakin tinggi.
-
Apa yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Bandung, Rumah Sakit Hasan Sadikin, dan Danone-AQUA untuk PKL di sekitar rumah sakit? Pemerintah Kota Bandung dan Rumah Sakit Hasan Sadikin bersama Danone-AQUA bekerja sama dalam program revitalisasi area kuliner RSUP Hasan Sadikin dan juga menyediakan lokasi usaha baru bagi 23 pedagang kaki lima (PKL) yang sebelumnya berjualan di sepanjang jalan Prof. Dr Eyckman, Cipaganti, Bandung.
Ia mengatakan dengan adanya surat edaran yang ditujukan bagi bupati serta wali kota, diharapkan pembentukan serta pengaktifan posko COVID-19 tingkat desa serta RT/RW segera dilaksanakan.
"Sebenarnya ada beberapa daerah sudah melakukan aturan dalam PPKM mikro ini sebelum ditetapkan oleh pemerintah pusat, namun saat ini karena sudah ditugaskan maka kita perluas untuk seluruh kabupaten dan kota," katanya.
Menurut dia satuan tugas COVID-19 tingkat desa serta RT/RW diharapkan dapat pula mengawasi dengan ketat pergerakan warganya dan melakukan penelusuran kasus bila ditemukan ada yang terpapar COVID-19.
"Satgas tingkat desa dan RT/RW ini harus aktif melakukan penelusuran kasus kalau ada yang positif, lalu harus juga mengawasi pergerakan jangan sampai ada kerumunan serta membatasi jam keluar masuk lingkungan rumah yang berzona merah maksimal jam 20.00 WIB," ujarnya.
Dia mengatakan pengaturan serta diaktifkannya posko hingga tingkat desa di kabupaten serta kota secara berkala harus di laporkan secara langsung kepada gubernur untuk selanjutnya akan dilakukan evaluasi.
"Sesuai surat edaran semuanya harus dilaporkan kepada gubernur untuk selanjutnya dievaluasi bersama sehingga dapat membantu memutus mata rantai persebaran COVID-19," ucapnya lagi.
Diketahui berdasarkan Surat Edaran Gubernur Lampung nomor 1 tahun 2021 tentang pemberlakuan PPKM mikro dan pengoptimalan posko penanganan COVID-19 ditingkat desa dan kelurahan tercatat beberapa poin pengendalian tingkat desa serta tingkat kabupaten/kota.
Bagi tingkat desa untuk daerah berstatus zona merah maka akan dilakukan karantina/isolasi mandiri dengan pengawasan ketat, melakukan pelacakan kontak erat, menutup tempat ibadah, tempat bermain anak kecuali sektor esensial, pembatasan keluar masuk RT maksimal pukul 20.00 WIB, meniadakan kegiatan sosial yang menimbulkan kerumunan.
Sedangkan ditingkat kabupaten/kota adanya pembatasan di area perkantoran minimal 50 persen, kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring, pembatasan operasional dan kapasitas bagi pusat perbelanjaan atau restoran hingga pukul 21.00 WIB, tempat ibadah, fasilitas umum, dan kegiatan seni budaya juga dilakukan pembatasan kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
Baca juga:
Wagub DKI Sebut Operasional Rumah Makan Tak Terganggu Jam Malam di RT Zona Merah
Pemkot Tangerang Siap Buka Kembali Bioskop, Ruang Terbuka Hijau Masih Dipertimbangkan
Wagub DKI: Kepadatan Lalu Lintas Jakarta saat PPKM Masih Aman Terkendali
Epidemiolog Soal Klaim PPKM Tekan Zona Merah Palembang: Kematian Justru Naik
Terapkan PPKM Mikro, Pemprov Lampung Perketat Prokes Tempat Publik