Pemuda Bawa 24 Bungkus Daun Ganja Diciduk Polisi di Sekitar Lapas Jayapura
"Anggota kami melihat gerak mencurigakan pelaku yang mengendarai motor Honda Revo warna hitam biru, di dalam joknya kami temukan barang bukti,"
Pemuda berusia 16 tahun ditangkap polisi karena penyalahgunaan narkotika jenis ganja di Jayapura. Dia ditangkap di sekitar lapas Kelas II A Jayapura bersama barang bukti 24 bungkus plastik daun ganja kering.
"Kami menangkap remaja bernama AM dengan barang bukti 24 bungkus plastik jenis daun ganja kering," kata Kabid Humas Polda Papua, Kombes M. Kamal, Selasa (16/6).
-
Apa alasan Ello mengonsumsi narkoba? Dalam podcast YouTube Daniel Mananta, Marcello Tahitoe bercerita tentang pengalamannya bersentuhan dengan narkoba.“Waktu itu gue masih muda banget dan orang tua gue itu benar-benar hands on ke karir gue. Jadi gue ngerasa kayak butuh ruang, tapi nggak bisa,” kata Ello, dikutip dari YouTube Daniel Mananta Network pada 15 November 2022.
-
Apa yang terjadi jika seseorang kecanduan narkoba? Bukan hanya itu, narkoba bisa menimbulkan ketergantungan atau adiksi alias kecanduan yang berujung mengancam nyawa penggunanya.
-
Siapa saja yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Polisi mengatakan, penangkapan ini dilakukan polisi karena adanya laporan dari masyarakat terhadap pihaknya. Polisi telah menangkap Aktor senior Epy Kusnandar (EK) atau yang akrab disapa Kang Mus dalam sinetron ‘Preman Pensiun’. Penangkapan ini dilakukan diduga terkait penyalahgunaan narkotika. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Panjiyoga mengatakan, tak hanya menangkap Kang Mus. Polisi juga menangkap satu orang lainnya yakni Yogi Gamblez (YG) yang bermain di film 'Serigala Terakhir'.
-
Kapan bunga kamboja mekar? Dengan perawatan yang tepat, adenium swazicum akan memberikan pemandangan yang cantik di halaman atau taman Anda.
-
Kapan Janjang Saribu diresmikan? Tembok ini telah diresmikan oleh Bupati Agam pada tahun 2013.
Kamal menjelaskan, penangkapan dipimpin oleh Sat Res Narkoba Polres Jayapura yang dipimpin oleh Ipda Hotma P A Manutung pada tanggal 14 Juni 2020 pukul 15.00 WIT.
"Anggota kami melihat gerak mencurigakan pelaku yang mengendarai motor Honda Revo warna hitam biru, di dalam joknya kami temukan barang bukti," jelas Kamal.
Polisi mendalami maksud pelaku tersebut membawa bungkusan haram tersebut. Pelaku saat ini ditempatkan di Mapolres Jayapura untuk proses penyelidikan dan penyidikan.
"Pelaku dijerat dengan pasal 111 ayat 1 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," tandas Kamal.
Reporter: M Radityo
Baca juga:
Polisi Tembak Mati Anggota Sindikat Pengedar Sabu di Binjai
Usai Kritik Penyiram Novel Baswedan 'Tak Sengaja', Bintang Emon Diserang Buzzer
BNNP Jambi: Selama Pandemi Covid-19 Peredaran Narkoba Meningkat
Satgasus Merah Putih Polri Diminta Intensif Pantau Jaringan Narkoba Internasional
Polres Bandara Musnahkan 3.018 Gram Sabu & 130 Ekstasi Tangkapan 3 Bulan Terakhir