Pemuda di Bekasi Ditangkap Gara-Gara Sebar Pesan Provokatif Serang Polisi saat Demo Bela Rempang
Seorang warga Bekasi Selatan YRS (23) ditangkap polisi karena diduga menyebarkan pesan bernada provokasi untuk menyerang petugas.
YRS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Pemuda di Bekasi Ditangkap Gara-Gara Sebar Pesan Provokatif Serang Polisi saat Demo Bela Rempang
Seorang warga Bekasi Selatan YRS (23) ditangkap polisi karena diduga menyebarkan pesan bernada provokasi untuk menyerang petugas saat unjuk rasa di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat, Rabu (20/9).
YRS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
- Dua Warga Bekasi Ditembak Pemotor Berboncengan, Diduga Sakit Hati Ditegur Kebut-Kebutan
- Warga Seruyan Kalteng Diduga Tewas Ditembak Saat Demo, Puluhan Anggota Polisi Diperiksa
- Sudah Dinyatakan Bebas, Tahanan ini Malah Masih Betah Ogah Keluar dari Penjara Bikin Polisi Bingung
- Tangkap Pelaku Kasus Narkoba dengan Kekerasan sampai Tewas, 7 Polisi Jadi Tersangka
Unjuk rasa sejumlah organisasi masyarakat (ormas) islam, koalisi sipil, sampai mahasiswa itu untuk membela masyarakat di Pulau Rempang, Batam.
"Tersangka memposting video dan ajakan pada malam hari sebelum pelaksanaan aksi unjuk rasa keesokan harinya (kemarin) di Patung Kuda,"
kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis (21/9).
merdeka.com
Pemuda pengangguran tersebut ditangkap di rumahnya Jalan Intan, kayuringin Bekasi Selatan, sekira pukul 06.00 WIB. Penangkapan berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP/A/84/IX/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 19 September 2023.
"Setelah melaksanakan gelar perkara. Lalu, melaksanakan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka dan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan terhadap tersangka provokasi anarkis atas nama YSR," ujarnya.
Tersangka dijerat Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 A ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 156 dan/atau Pasal 160 KUHP.
Adapun, kalimat provokatif yang disebarkan tersangka sebagai berikut:
"Untuk, buat, aksi, demo, Hari: Rabu, Tanggal: 20 September 2023, tolong bawa Bensin dan air keras, yang sudah kemas di botol beling, dan bawa obor api, dan terus di lempar kan, kita lempar kan, ke aparat, ke polisi, sampai kena ke aparat nya langsung, sampai kena ke polisi nya langsung, dan aksi, demo, bela rempang dan galang, di patung kuda depan sebrang monas depan monas, hari: rabu, tanggal: 20 september 2023, itu, harus dan wajib ikut demo, harus dan wajib datang ke tempat demo, ya. titik terimakasih," tulis pesan provokatif tersebut.