Penabrak Sejoli di Nagreg, Kopda Andreas Dwi Atmoko Divonis 6 Bulan Bui
Pembacaan vonis terhadap Andreas sudah dilakukan pada pertengahan pekan lalu di Pengadilan Militer II-09 Bandung. Majelis hakim dalam persidangan itu diketuai oleh Kolonel CHK Masykur.
Majelis hakim Pengadilan Militer II-09 Bandung menyatakan Kopda Andreas Dwi Atmoko bersalah dalam peristiwa kecelakaan di Nagreg, Kabupaten Bandung yang menewaskan Handi Saputra dan Salsabila. Ia dijatuhi hukuman enam bulan penjara.
Pembacaan vonis terhadap Andreas sudah dilakukan pada pertengahan pekan lalu di Pengadilan Militer II-09 Bandung. Majelis hakim dalam persidangan itu diketuai oleh Kolonel CHK Masykur.
-
Di mana prajurit TNI AD ini berasal? Diungkapkan oleh pria asli Kaimana, Papua Barat ini bahwa sebelum memutuskan menikah, Ia sudah menjalin asmara atau berpacaran selama 3 tahun.
-
Di mana ledakan gudang amunisi TNI terjadi? Lokasi ledakan Gudang Amunisi Daerah (Gudmurad) Desa Ciangsana, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (30/3) lalu menyisakan pertanyaan.
-
Di mana TNI dibentuk? Dahulu TNI dibentuk dan dikembangkan dari sebuah organisasi bernama Badan Keamanan Rakyat (BKR).
-
Siapa sosok penemu ransum TNI? Pencipta ransum TNI ternyata bukanlah seorang tentara, melainkan seorang dokter.
-
Siapa yang kagum dengan kekuatan TNI? Gamal Abdul Nasser Adalah Sahabat Dekat Presiden Sukarno Keduanya menjadi pelopor gerakan Non Blok. Karena dekat, Nasser bicara terus terang pada Presiden Sukarno.
-
Kapan ledakan gudang amunisi TNI terjadi? Lokasi ledakan Gudang Amunisi Daerah (Gudmurad) Desa Ciangsana, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (30/3) lalu menyisakan pertanyaan.
Dalam putusannya, Kopda Andreas terbukti bersalah sesuai Pasal 310 ayat (3) Jo ayat (4) dan Pasal 312 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 190 ayat (1) UU RI nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer serta ketentuan perundang-undangan yang lain.
"Mengadili, memidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama enam bulan," tertulis dalam dokumen Mahkamah Agung (MA) yang terpantau pada Selasa (7/6).
Vonis yang diberikan terhadap Kopda Andreas lebih ringan ketimbang tuntutan. Saat sidang tuntutan, Oditurat Militer Bandung meminta hakim memvonis Kopda Andreas Dwi Atmoko dengan hukuman 10 bulan penjara.
Hakim memiliki pertimbangan dan pendapat lain berkaitan dengan tuntutan Oditurat Militer. Hal meringankan yakni terdakwa berterus terang dan bersikap sopan selama sidang, terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji untuk lebih hati-hati, terdakwa masih muda dan bisa dibina kembali untuk dapat menjadi prajurit yang lebih baik lagi lalu kejadian laka lantas bukan keinginan terdakwa yang sudah sebaik mungkin mengendarai.
Sementara hal memberatkan, perbuaran terdakwa bertentangan dengan Sapta Marga dan delapan wajib TNI, perbuatannya bentuk loyalitas yang salah dan tidak dapat dicontoh serta perbuaran terdakwa menimbulkan korban jiwa dan kesedihan bagi keluarga korban.
Diketahui, dalam kasus ini, Andreas merupakan salah satu anak buah Kolonel Priyanto. Pada saat perjalanan, mobil yang dikendarai mereka menabrak Handi dan Salsa di Nagreg. Kolonel Priyanto dan anak buahnya membawa korban keluar dari Jabar dan membuang tubuh kedua korban ke anak Sungai Serayu.
Baca juga:
Dipecat TNI, Kolonel Priyanto Dijebloskan ke Penjara Sipil
Hakim: Kolonel Priyanto Dididik untuk Melindungi Bukan Membunuh Rakyat Tak Berdosa
Kolonel Priyanto Divonis Seumur Hidup dan Dipecat, Tunjangan Pensiun TNI Dicabut
Kolonel Priyanto Masih Pikir-Pikir Ajukan Banding usai Divonis Penjara Seumur Hidup
Tok, Kolonel Priyanto Divonis Penjara Seumur Hidup Kasus Pembunuhan Sejoli di Nagreg
Kolonel Priyanto Hari Ini Hadapi Vonis Kasus Pembunuhan Sejoli di Nagreg