Penampakan 'Istana Megah' Tersangka Tamron yang Disita Kejagung Terkait Kasus Korupsi Komoditas Timah
Properti satu unit rumah tersebut diperoleh berdasarkan jual beli pada 21 Juli 2018.
Tamron adalah beneficial ownership CV VIP dan PT MCN.
- Jaksa Ungkap Peran Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah: Sepakati Penggelembungan Pengerjaan Sebesar Rp3 T
- Babak Baru Kasus Korupsi Timah, Tersangka Tamron Segera Disidang
- Ini Kata KPK soal Laporan Korupsi Lelang Barang Rampasan yang Seret Nama Jampidsus Kejagung
- Penjelasan Lengkap Direksi PT Timah soal Korupsi Timah yang Seret Harvey Moeis
Penampakan 'Istana Megah' Tersangka Tamron yang Disita Kejagung Terkait Kasus Korupsi Komoditas Timah
Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita satu unit rumah mewah milik tersangka Tamron alias Aon (TN alias AN), selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN.
Tamron terjerat kasus tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.
“Selasa 14 Mei 2024 sekitar pukul 18.00 WIB, Tim Pelacakan Aset pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah menemukan satu unit rumah dengan luas 805 meter persegi milik atas nama tersangka TN alias AN yang terletak di Crown Golf Utara Nomor 7 Summarecon Serpong, Banten,” tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (16/5).
Properti satu unit rumah tersebut diperoleh berdasarkan jual beli pada 21 Juli 2018, yang kemudian tim melakukan penyitaan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.
“Selanjutnya, Tim Penyidik akan terus menggali fakta-fakta baru dari barang bukti tersebut guna membuat terang suatu tindak pidana yang tengah dilakukan penyidikan,” kata Ketut.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan kembali terhadap artis Sandra Dewi terkait kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.
"Yang bersangkutan masih kita periksa sebagai saksi," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi saat jumpa pers, Rabu (15/5/2024).
Kuntadi menjelaskan bahwa pemeriksaan kali ini, menyasar pada perjanjian pranikah soal pemisahan harta dengan Harvey Moeis. Sebagaimana sempat diungkap oleh tim kuasa hukum, setelah sang suami Sandra ditetapkan tersangka.
"Dengan tujuan untuk membuat terang, sebenarnya sejauh mana pemisahan harta antara tersangka HM dengan saudara SD," ujarnya.
Namun demikian, Kuntadi tidak merinci lebih lanjut terkait harta mana saja yang telah dipisah oleh Sandra dan Harvey. Karena, harta yang disita telah jelas hasil tindak pidana, sedangkan yang belum sementara diblokir oleh penyidik.