Fakta tentang Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Eks Dirut PT Timah yang Jadi Tersangka Korupsi Timah
Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, mantan Direktur Utama PT Timah, dijatuhi hukuman 8 tahun penjara karena terlibat dalam kasus korupsi timah.
Mochtar Riza Pahlevi terjerat dalam kasus korupsi yang berkaitan dengan tata niaga komoditas timah di area izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah untuk periode 2015 hingga 2022. Kasus ini mencuat akibat praktik ilegal yang mengakibatkan kerugian bagi negara mencapai Rp300 triliun.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuduh Riza bersama sejumlah pejabat tinggi lainnya telah mendukung penambangan timah ilegal dengan menjalin kerja sama dengan lima smelter swasta. Dalam skema tersebut, terdapat manipulasi dalam pembayaran, rekayasa data produksi, serta penggunaan alat pengolahan timah tanpa adanya studi kelayakan yang memadai.
Putusan yang dijatuhkan kepada Riza adalah delapan tahun penjara serta denda sebesar Rp750 juta, yang lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Selain itu, Riza juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp493,39 miliar atau menjalani hukuman tambahan selama enam tahun penjara. Berikut selengkapnya:
Profil Riza Pahlevi
Mochatar Riza Pahlevi Tabrani, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Timah, memiliki pengalaman yang luas di bidang bisnis dan pertambangan. Menurut catatan notaris di laman timah.com, ia lahir di Jakarta pada 25 Juli 1968 dan menyelesaikan pendidikan sarjana Geologi di Universitas Trisakti serta meraih gelar MBA dari Cleveland University, Amerika Serikat.
Sebelum menjabat sebagai Dirut PT Timah Tbk, Riza telah mengisi beberapa posisi penting, termasuk Direktur Keuangan di Perusahaan Gas Negara (PGN) dan Komisaris di PT Gas Energi Indonesia. Keahliannya dalam manajemen keuangan dan strategi perusahaan menjadikannya sosok yang dihormati di industri ini. Riza diangkat sebagai Direktur Utama PT Timah pada 7 April 2016 melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan terpilih kembali pada RUPS berikutnya yang diadakan pada 6 April 2021.
Namun, masa jabatannya berakhir lebih cepat setelah ia diberhentikan melalui RUPS Luar Biasa yang berlangsung pada 23 Desember 2021.
Tidak Punya Niat Buruk
Dalam persidangan, pengacara Riza mengungkapkan bahwa kliennya tidak memiliki maksud jahat terkait kebijakan yang diambil saat menjabat sebagai Direktur Utama PT Timah. Riza menyatakan bahwa tujuannya semata-mata untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta produktivitas perusahaan.
Namun, Majelis Hakim memutuskan bahwa Riza terbukti bersalah atas pelanggaran Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Akibatnya, Riza dijatuhi hukuman yang mencakup penjara, denda, dan kewajiban untuk mengganti kerugian negara.
Hukuman delapan tahun penjara yang diterima Riza dianggap lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diajukan oleh jaksa. Pertimbangan ini muncul karena Riza tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya, menunjukkan sikap kooperatif selama persidangan, serta memiliki tanggung jawab terhadap keluarga.
"Saya tidak punya niat buruk. Semua hanya untuk menyejahterakan masyarakat dan meningkatkan produksi PT Timah. Inilah yang harus saya alami, tetapi saya ikhlas karena Tuhan tahu niat saya," ujar Riza, seperti yang dilaporkan oleh Liputan6 News.
Siapakah Mochtar Riza Pahlevi Tabrani?
Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Timah Tbk dari tahun 2016 hingga 2021, kini terlibat dalam kasus korupsi.
Berapa lama hukuman yang dijatuhkan kepada Riza Pahlevi?
Riza Pahlevi telah dijatuhi hukuman penjara selama delapan tahun dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp750 juta terkait dengan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pengaturan niaga komoditas timah.
Apa yang menyebabkan Riza Pahlevi terlibat dalam kasus korupsi?
Dia terlibat dalam skandal korupsi setelah dituduh memberikan dukungan untuk penambangan timah ilegal. Kegiatan tersebut mengakibatkan kerugian negara yang mencapai Rp300 triliun.