Penampakan Tiga Sopir Mobil Mewah Nekat Putar Balik dan Lawan Arus di Tol Desari
Tiga sopir mobil mewah yang putar balik dan lawan arah di Jalan Tol Depok–Antasari akhirnya terungkap.
Pengemudi tersebut mengaku panik ketika hendak mencoba mengejar iring-iringan rombongan jenazah
Ini Penampakan Tiga Sopir Mobil Mewah Nekat Putar Balik dan Lawan Arus di Tol Desari
Tiga sopir mobil mewah yang putar balik dan lawan arah di Jalan Tol Depok–Antasari akhirnya terungkap. Ketiga sopir itu meminta maaf secara terbuka ke publik setelah aksinya dikecam membahayakan masyarakat.
- Mobil Satpol PP Oleng Tabrak Dua Pemotor di Sunter Jakut, Satu Orang Tewas
- Resmi Ditilang, Tiga Pengemudi Mobil Mewah Putar Balik dan Lawan Arah di Tol Desari Minta Maaf
- Penuh Debu dan Sarang Laba-Laba, Ini Potret Mobil Terparkir di Stasiun Bogor sudah 5 Tahun Lalu, Pemiliknya Misterius
- Cara Berkendara Mobil ini di Tol Sungguh Mengerikan & Berbahaya, Pas Pintu Dibuka Langsung Sedih Lihat Sopir & Penumpangnya
Ketiga pemobil tersebut, yakni Teuku Ananta Maulana pengendara Mercy, Noer Sangaji pengemudi Honda CRV, dan Glen Engglisano pengemudi Alphard.
Mereka mengucapkan permohonan maaf kepada pihak yang dirugikan atas aksi mereka.
"Saya perwakilan keluarga, saya ingin permohonan maaf di jalan tol desari yang lagi viral,"
kata salah satu pengemudi dari hasil dokumentasi Ditlantas Polda Metro Jaya, Rabu (4/10).
merdeka.com
Kronologi Sopir Putar Balik di Tol
Pengemudi tersebut mengaku panik ketika hendak mencoba mengejar iring-iringan rombongan jenazah yang hendak menuju Bogor.
"Itu kronologinya kami mau ke pemakaman iring-iringan jenazah untuk arah ke Bogor. Kebetulan ambulansnya kelewatan, jadi dengan panik kami-kami putar balik," katanya.
"Dengan sanksi apapun kita siap menerima kesalahan kita. saya memohon maaf atas kesalahan, kepada masyarakat pihak tol dan polisi atas kejadian tersebut," tambah dia.
Polisi resmi menilang tiga pengemudi mobil mewah yang putar balik dan melaju lawan arah di Jalan Tol Depok–Antasari tersebut.
Tilang tersebut dijatuhkan sebagaimana pasal 287 (1) jo 106 (4) huruf a dan b tentang Pelanggaran Rambu atau Marka. Dengan hukuman pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
"Para Pelanggar telah mengakui kesalahannya dan siap menerima sanksi yang akan diberikan oleh pihak Polri dalam hal ini Sat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya. Sesuai dengan ketentuan peraturan hukum yang berlaku," tuturnya.