Penangkap Bambang Widjojanto naik jabatan jadi Kapolresta Bekasi
Daniel juga pernah dipenjara karena kasus tewasnya saksi saat dia bertugas di Polres Bogor.
Kepala Sub Direktorat VI Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol Daniel Bolly Hyronimus Tifaona, dipromosikan menduduki jabatan baru menjadi Kapolresta Bekasi Kota. Dia bakal menggantikan Kombes Pol Rudi Setiawan.
Rudi kini naik jabatan menjadi Kasubdit IV Dittipidum Bareskrim Polri. Sementara itu, jabatan Bolly digantikan AKBP Auliansyah Lubis, yang sebelumnya menjabat Kasubbagjemenmut Baglsp Lemdikpol Polri.
Keputusan itu sesuai dengan Surat Telegram Keputusan Kapolri Nomor 427/ V/ 2012/ 13-5-2015 tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Polri, yang diterima sejumlah wartawan, di Jakarta, Rabu (13/5) petang.
Nama Daniel mencuat setelah menjadi kepala penyidik kasus dugaan mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa Pilbup Kotawaringin Barat, di Mahkamah Konstitusi, menyeret Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif Bambang Widjojanto. Daniel merupakan orang yang ikut menangkap Bambang di kawasan Depok, Jawa Barat, 25 Januari silam. Daniel juga sempat ngotot menahan Bambang, sebelum Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti (saat itu masih Wakapolri) turun tangan menangguhkan penahanan Bambang.
Daniel juga pernah menangani kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen. Dia merupakan ketua tim kasus yang menyeret mantan Ketua KPK Antasari Azhar tersebut.
Tak cuma itu, Daniel juga pernah mencoba menjemput penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan, pada 5 Oktober 2012 malam. Beberapa rekannya juga ikut hadir di kavling C1, sebutan Gedung KPK, malam itu, yakni AKBP Helmi Santika, AKBP Herry Heryawan dan Dirreskrim Polda Bengkulu. Novel disangka terlibat kasus penganiayaan tahanan saat masih berdinas di Polda Bengkulu.
Saat itu Novel tengah menangani kasus Korupsi Simulator SIM melibatkan Irjen Djoko Susilo, mantan Kepala Korlantas Polri. Novel dituduh terlibat kasus penganiayaan tahanan saat masih berdinas di Polda Bengkulu. Novel hendak dijemput usai memeriksa Djoko sebagai tersangka pertama kali.