Penasihat Hukum KPU Palembang Salahkan KPPS yang Ogah Gelar Pemilu Ulang
Penasihat hukum lima komisioner KPU Palembang, Rusli Bastiar menilai kliennya tidak pantas dijadikan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana Pemilu. Mereka menilai yang melakukan pelanggaran adalah kelompok panitia pemungutan suara (KPPS).
Penasihat hukum lima komisioner KPU Palembang, Rusli Bastiar menilai kliennya tidak pantas dijadikan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana Pemilu. Mereka menilai yang melakukan pelanggaran adalah kelompok panitia pemungutan suara (KPPS).
Dia menambahkan, penetapan tersangka yang dikeluarkan penyidik Gakkumdu salah alamat. Menurut dia, banyaknya warga yang tidak bisa mencoblos merupakan kesalahan KPPS yang membuat surat pernyataan tidak melakukan pemungutan suara lanjutan (PSL).
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Mengapa Pemilu 2019 di sebut Pemilu Serentak? Pemilu Serentak Pertama di Indonesia Dengan adanya pemilu serentak, diharapkan agar proses pemilihan legislatif dan pemilihan presiden dapat dilakukan dengan lebih efisien dan efektif.
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2019? Pada tanggal 17 April 2019, Indonesia menyelenggarakan Pemilu Serentak yang merupakan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD secara bersamaan.
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Partai apa yang menang di Pemilu 2019? Partai Pemenang Pemilu 2019 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan persentase suara sebesar 19.33% atau 27,05 juta suara dan berhasil memperoleh 128 kursi parpol.
"Kan KPPS membuat surat pernyataan tidak mau gelar PSL, mestinya mereka yang tersangka, bukan kita (komisioner KPU Palembang)," ungkap Rusli saat membacakan eksepsi di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Palembang, Jumat (5/7).
Dijelaskannya, dari seluruh TPS yang direkomendasikan PSL tak semuanya dieksekusi. Hanya ada 13 TPS yang menggelar PSL pada 27 April 2019, sementara lainnya menulis surat pernyataan.
"Dasarnya pegangan kita surat pernyataan, mungkin karena dianggap sudah selesai Pemilu jadi tidak mau," ujarnya.
"Kami akan buktikan hal ini di pengadilan," sambung dia.
Selain itu, Rusli menilai Bawaslu Palembang tidak tepat merekomendasikan PSL di 70 TPS. Sebab, tahapan Pemilu sedang berlangsung, salah satunya C1 telah keluar.
"Rekomendasi mestinya diajukan lima hari sebelum pengumuman nasional, ini malah pengumuman tanggal 21 (Mei) tetapi baru melapor keesokan harinya, jelas sudah lewat batas waktunya," kata dia.
Diketahui, lima komisioner KPU Palembang tengah menjalani sidang perdana kasus dugaan pelanggaran Pemilu yang dilaporkan Bawaslu Palembang ke Gakkumdu. Jaksa penuntut umum menyebut terdapat 70 TPS di Kecamatan Ilir Timur II Palembang yang kekurangan surat suara dengan jumlah 7.210 surat suara pada pemilihan presiden 17 April 2019.
Kekurangan itu lantaran surat suara yang disediakan tidak sebesar jumlah DPT. Warga pun menyampaikan kepada KPPS dan PPS dilanjutkan ke PPK untuk tetap mencoblos.
Karena itu, Bawaslu merekomendasikan segera digelar PSL di TPS yang terdapat banyak warga tidak memilih. Namun hanya 13 TPS saja yang menggelar PSL. JPU menilai KPU Palembang bertanggung jawab akibat insiden itu karena mestinya memastikan jumlah surat suara dan DPT terlebih dulu.
Baca juga:
Komisioner KPU Palembang Didakwa Hilangkan Hak Pilih Ribuan Warga
5 Komisioner KPU Palembang Jalani Sidang Perdana Pidana Pemilu
Mulai Disidang Tindak Pidana Pemilu, Lima Komisioner KPU Palembang Dinonaktifkan
Besok, 5 Komisioner KPU Palembang Sidang Perdana Tindak Pidana Pemilu
Berkas 5 Komisioner KPU Palembang Segera Dilimpahkan ke Pengadilan
Kembalikan Berkas, Jaksa Minta Polisi Serahkan 5 Komisioner KPU Palembang