Pencairan Valas Rp7,4 Miliar Jadi Bukti Pemerasan Firli ke SYL
Polda Metro Jaya menyita sejumlah barang bukti kasus dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi pimpinan KPK dalam penanganan dugaan korupsi di Kementan.
Polda Metro Jaya menyita sejumlah barang bukti dalam kasus dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi pimpinan KPK dalam penanganan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) 2021.
Pencairan Valas Rp7,4 Miliar Jadi Bukti Pemerasan Firli ke SYL
Salah satu bukti yang dijadikan sebagai dasar menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri tersangka adalah pencairan valas senilai Rp7,4 miliar.
"Dokumen penukaran valas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total sebesar Rp7.468.711.500 sejak bulan Februari 2021 sampai dengan bulan September 2023," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat jumpa pers, Rabu (23/11).
- Kubu Firli Klaim Valas Rp7,4 Miliar Tak Bisa Dijadikan Barang Bukti Kasus SYL, Begini Respons Polda Metro
- Penukaran Valas Firli Bahuri Capai Rp7,46 Miliar, Bisa Buat Biayai Modal 7 Usaha Mikro Baru
- Istana Segera Tunjuk Plt Ketua KPK usai Firli Bahuri Ditetapkan Tersangka Pemerasan
- Jadi Tersangka Pemerasan SYL, Ketua KPK Firli Bahuri Terancam Pidana Penjara Seumur Hidup
Saat ditanya apakah uang Rp7,4 miliar itu adalah hasil pemerasan, Ade belum mau menjelaskannya. Dia hanya menyebut itu jadi salah satu barang bukti yang disita dalam kasus pemerasan Syahrul Yasin Limpo.
"Itu barang bukti yang kita sita, terkait dengan materi penyidikan nanti kita update berikutnya," ujar Ade.
Selain itu, polisi juga menyita tanda terima penyitaan pada rumah dinas Menteri Pertanian RI yang di dalamnya berisi lembar disposisi pimpinan KPK dengan nomor agenda LD 1231 tanggal 28 April 2021.
"Dilakukan penyitaan terhadap pakaian, sepatu, maupun pin yang digunakan oleh saksi SYL saat pertemuan di GOR Tanki bersama Saudara FB pada tanggal 2 Maret 2022," katanya.
Selanjutnya, disita satu buah eksternal harddisk atau SSD dari penyerahan KPK RI berisi turunan ekstraksi data dari barang bukti elektronik yang telah dilakukan penyitaan oleh KPK RI.
"Kemudian yang juga telah dilakukan penyitaan terhadap ikhtisar lengkap LHKPN atas nama FB pada periode waktu mulai tahun 2019 sampai tahun 2022," sebutnya.
Lalu, polisi juga menyita 21 unit handphone para saksi, 17 akun email, empat flashdisk, dua unit kendaraan, tiga e-money, satu remote keyless hingga dompet warna cokelat.
"Dan penyitaan terhadap 1 buah anak kunci gembok dan gantungan kunci berwarna kuning berlogo atau bertuliskan KPK, serta beberapa surat atau dokumen lainnya atau barang bukti lainnya," ucap Ade.