Pencatutan Dukungan Calon Independen Dinilai Bersifat Administratif
KPU DKI Jakarta bisa mengurangi dukungan yang diduga mencatut KTP warga Jakarta tersebut.
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menyoroti temuan adanya dugaan pencatutan warga Jakarta untuk mendukung pasangan bakal calon Gubernur dan bakal calon Wakil Gubernur DKI jalur independen, yakni Dharma Pongrekun dengan Kun Wardana Abyoto. Menurutnya, hal itu bukan tindak pidana.
“Itu soal administratif saja, tidak ada unsur pidana,” kata Fickar seperti ditulis, Rabu (28/8).
- Gaduh KTP Warga Jakarta Dicatut, Dharma-Kun Dilaporkan ke Bawaslu: Terancam 6 Tahun Penjara
- Bakal Cagub Jakarta Dharma Pongrekun Serahkan 840 Ribu Lebih Dukungan ke KPUD
- KPU Ungkap Syarat Minimal KTP yang Harus Dikantongi Cagub DKI Jalur Independen
- Ini Syarat Maju Pilgub DKI Jakarta Lewat Jalur Independen
Dia mengungkapkan, pihak penyelenggara dalam hal ini KPU DKI Jakarta bisa mengurangi dukungan yang diduga mencatut KTP warga Jakarta tersebut.
Sehingga, Fickar menerangkan, bisa dilihat lagi apakah calon independen itu telah memenuhi syarat yang telah ditentukan atau tidak ketika jumlah dukungan yang diduga mencatut warga Jakarta itu dikurangi.
“Kalau calonnya tidak tahu, maka hanya dikurangi saja jumlah dukungannya. Jika masih cukup jumlah pencalonannya, bisa jalan terus. Jika mengurangi jumlah syarat pencalonan, maka akan gagal karena kurang dukungan dan tidak memenuhi syarat dicalonkan,” jelasnya.
Sementara Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Borobudur, Faisal Santiago juga beranggapan sama bahwa temuan dugaan pencatutan identitas warga Jakarta untuk dukungan salah satu pasangan bakal calon independen merupakan ranah administratif. Sebab, kata dia, ini untuk proses pendaftaran.
“Menurut saya ini ranah administratif, karena baru proses pencalonan sehingga KPU bisa membatalkan pencalonan calon independen. Ini buat proses pendaftaran baru ranah administrasi,” tutupnya.