Penculik Anak Berkebutuhan Khusus di Sunter adalah Tukang Bakso, Begini Modusnya
Setelah sembilan hari berada di indekos pelaku, akhirnya PBA mengajak korban untuk pergi meninggalkan Jakarta dan pergi ke kawasan Jombang, Jawa Timur.
Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menangkap pelaku kasus pencabulan dan penculikan anak viral di media sosial. Pelaku diketahui atas nama inisial PBA (39).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, korban atas nama inisial RK awalnya dikabarkan hilang oleh keluarganya pada 8 September 2020 lalu.
-
Siapa yang berjuang demi anak? “Pada awal kehidupan, orangtua tentu harus membesarkan anaknya, mengasuh, mengajari. Tapi, pada titik tertentu, orangtua justru harus mengajari anaknya kehidupan dengan melepaskan.”
-
Bagaimana anak-anak dari sekolah pencuri menjalankan aksinya? Setelah satu tahun bersekolah, para remaja itu bisa 'lulus', mencuri perhiasan di pesta pernikahan orang kaya.
-
Kapan mumi anak singa ini ditemukan? Untuk pertama kalinya mumi dua ekor singa berasal dari 2.600 tahun lalu ditemukan di Mesir.
-
Bagaimana anak artis tampil di kondangan? Sheila juga senantiasa mendandani anak-anaknya, termasuk si bungsu Jerome, dengan busana adat Bali saat menghadiri acara pernikahan.
-
Apa yang ditemukan di kuburan anak-anak itu? Enam patung terakota dan pin perunggu berbentuk kaki kuda diletakkan di dalam kuburan ini. Patung-patung ini menggambarkan dua penari yang mengenakan hiasan kepala Frigia, salah satunya adalah seorang wanita yang memainkan alat musik petik kecapi, dan tiga wanita lainnya berdiri dengan kostum Timur yang dapat dikaitkan dengan pemujaan Dionysus, dewa anggur Yunani.
-
Bagaimana penampilan Kesha Ratuliu saat momong anak-anak? Kesha, meskipun bawa dua stroller, tetap kece dengan gaya hijabnya yang bikin netizen jatuh hati!
"Sekitar pukul 22.00 Wib terlapor melihat korban sedang sendirian di Danau Sunter, terlapor yang hendak pulang selepas berdagang bakso kemudian mengajak korban ke indekos milik terlapor dan memberikan imbalan uang Rp 50.000 kepada korban, akhirnya korban mengikuti ajakan terlapor untuk ikut ke kosan milik terlapor," kata Yusri kepada wartawan, Senin (5/10).
Sesampainya di indekos milik pelaku, saat itulah ia melancarkan aksinya yakni memaksa korban untuk membuka pakaiannya. Kemudian, korban disetubuhi oleh pelaku sebanyak dua kali.
Selanjutnya, pada 9 September 2020 sekitar pukul 10.00 Wib, pelaku kembali berjualan bakso. Namun, saat itu ia meminta korban untuk tidak meninggalkan indekosnya sampai ia kembali pulang berjualan.
"Terlapor kemudian mengunci kunci indekos dari luar dengan maksud agar korban tidak pergi kemana-mana. Terlapor mengurung korban di indekos terlapor kurang lebih sekitar 9 hari lamanya," jelasnya.
Setelah sembilan hari berada di indekos pelaku, akhirnya PBA mengajak korban untuk pergi meninggalkan Jakarta dan pergi ke kawasan Jombang, Jawa Timur.
"Mengajak korban pergi ke Jombang untuk berdagang di Jombang dengan alasan karena kondisi di Jakarta sedang sepi dan mengatakan kepada korban apabila nanti sudah dapat uang yang banyak baru korban akan diantar kembali ke rumah korban di Jakarta," ujarnya.
Sebelum sesampai di tempat tujuan, ia lebih dulu beristirahat di daerah Boyolali, Solo, Jawa Tengah. Di sana, mereka sempat menyewa tempat kosan.
"Selama perjalanan menuju Jombang, Terlapor dan korban sempat menyewa kost dan berjualan bakso di daerah Boyolali selama 2 hari," ucapnya.
Penangkapan Pelaku
Penangkapan terhadap pelaku dilakukan saat adanya laporan ke polisi pada 24 September 2020. Saat itu, pihak keluarga melaporkan jika seorang anak usia 15 tahun dengan berkebutuhan khusus telah hilang sejak 8 September 2020.
"Kemudian dilakukan pendalaman oleh tim Resmob dan berhasil setelah memeriksa saksi dan CCTV yang dimana biasanya anak ini berada. Kemudian dari CCTV kemudian ditemukan yang bersangkutan memang dibawa kabur oleh seseorang pada saat itu. Kemudian dilakukan pendalaman sampai pengejaran tanggal 30 September, kita mengamankan tersangka dan korban di Jombang, Jawa Timur di tempat kos-kosan tersangka," ungkapnya.
Lakukan Visum
Kini, korban sedang dilakukan visum dan sedang dilakukan pendalaman lagi oleh petugas terkait kasus yang menimpanya tersebut.
"Tersangka dan korban kita bawa ke Polda Metro Jaya, kita lakukan pendalaman. Hasil pemeriksaan saksi, tersangka, korban dan hasil visum korban, memang betul yang bersangkutan korban diculik sejak 8 September," ucapnya.
Atas perbuatannya itu, pelaku dikenakan Pasal 76 E Jo Pasal 82 dan atau Pasal 76 F Jo Pasal 83 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
"Barang bukti satu unit motor Yamaha Crypton warna hitam nomor polisi L 6365 LG, dua rekaman CCTV, satu kemeja pelaku, satu baju korban, satu foto pelaku dan korban, satu lembar fotocopy akta kelahiran korban dan satu lembar fotocopy Kartu Keluarga korban," tutupnya.