Pencuri koper di Bandara Soekarno Hatta akan jalani peradilan pidana anak
Berdasarkan hasil pemeriksaan dari rekaman CCTV dan kendaraan yang digunakan, Polisi kemudian berhasil membekuk DV di rumahnya di kawasan Tigaraksa, kabupaten Tangerang.
Polres kota Bandara Soekarno-Hatta memastikan akan memberikan sanksi hukum terhadap pelaku anak pencurian koper di terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta. Pelaku yang baru berusia 15 tahun ini dipastikan akan menjalani proses hukum, sistem peradilan pidana anak (SPPA).
Kapolres Kota Bandara Soetta AKBP Victor Togi Tambunan menyatakan, pelaku DV (15) menjalani pemeriksaan dengan ditemani orang tuanya. Pelaku diamankan Polisi, Sabtu (26/5) malam kemarin.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Bagaimana KM Soneta tenggelam? Saat kejadian kondisi ombak sedang besar setinggi 2,5 meter dengan angin kencang dan arus deras. Sebanyak sembilan ABK yang terombang ambing diselamatkan oleh kapal KM Bintang Barokah yang sedang melintas.
-
Kapan Pegi Setiawan ditangkap? Pegi Setiawan ditangkap petugas Polda Jabar di Bandung pada Selasa (21/5/2024) malam.
-
Kenapa singkatan penting? Secara umum, telah disebutkan bahwa singkatan berguna untuk efisiensi, yaitu mempermudah dan mempercepat komunikasi tertulis maupun lisan.
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dari rekaman CCTV dan kendaraan yang digunakan, Polisi kemudian berhasil membekuk DV di rumahnya di kawasan Tigaraksa, kabupaten Tangerang.
"Saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut, dengan pendampingan orangtua, remaja tersebut baru kami tangkap tadi malam," katanya, Minggu (27/5).
Lebih jauh, Victor memastikan pelaku DV masih berstatus pelajar kelas IX Sekolah Menengah Pertama. Sementara diketahui, aksi pencurian yang dilakukan remaja tersebut, karena kesukaannya terhadap koper.
"Pelaku masih kelas 3 SMP. Kami juga tentunya menggunakan sistem peradilan pidana anak mengingat usia pelaku masih di bawah umur," terang Victor.
Menurut dia, merujuk pada SPPA Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) disebutkan, anak yang berkonflik dengan hukum yang selanjutnya disebut anak adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana.
"Maka dari itu, setiap tahapan hukumnya, pelaku berhak didampingi oleh orang tua atau orang yang ia percaya. Hal ini tercantum dalam Pasal 23 Ayat 2 UU SPPA," bilangnya.
DV terbukti melakukan pencurian koper milik penumpang di terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta. Dari kamar pelaku, Polisi menyita 10 koper berikut sejumlah pakaian yang sebelumnya ada di koper tersebut.
"Pengakuannya sudah 5 kali melakukan pencurian," ucap dia.
Baca juga:
Motif pelajar SMP curi koper di Bandara Soekarno-Hatta buat dikoleksi
Mencuri koper di Bandara Soekarno-Hatta, pelajar SMP ditangkap
Terdakwa kasus pencurian kabur usai sidang karena mau dicerai istri
Curi jengkol, 2 pemuda di Aceh babak belur dihajar massa
Aksi maling kotak amal terekam CCTV, duit Rp 102.500 disita