Pendaftaran jagoannya ditolak, massa bakar fasilitas KPU Mabar
Massa bakar dan rusak fasilitas termasuk kursi milik KPUD.
Hari terakhir pendaftaran calon peserta Pilkada di Manggarai Barat (Mabar), Nusa Tenggara Timur berujung ricuh, Selasa (28/7) petang. Ratusan massa pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Mabar Fidelis Pranda-Beny Padju, membakar kursi dan merusak fasilitas kantor KPU setempat.
Insiden itu terjadi ketika massa mengetahui bahwa KPU menolak pendaftaran pasangan ini. Padahal, beberapa jam sebelumnya KPU menerima pendaftaran pasangan calon Toby Wanus-Frans Sukmaniara yang dikenal dengan Koalisi Kebangkitan Demokrasi.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) NTT sudah mengetahui peristiwa tersebut. Kini masih mengkaji dugaan pelanggaran pemilu.
"Kami sudah menerima laporan dari Panwaslu, dan tim sedang melakukan kajian untuk mengetahui, apakah ada aturan yang dilanggar atau tidak dalam tahapan pendaftaran pilkada Manggarai Barat," kata Juru Bicara Bawaslu NTT Jemris Fointuna di Kupang, Rabu (29/7).
Menurut Jemris, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) PKPU Nomor 2 Tahun 2015, batas akhir pendaftaran calon kepala daerah dan wakil kepala daerah pada 28 Juli 2015 pukul 16.00 waktu setempat.
Artinya, jika ada partai politik yang mendaftarkan pasangan calon melewati batas waktu yang telah ditetapkan, maka dianggap gugur.
"Bawaslu juga sedang mengkaji, apakah benar KPU menerima pendaftaran calon di luar jadwal yang telah ditetapkan," katanya.
Hasil kajian nantinya akan disampaikan dalam bentuk rekomendasi untuk ditindaklanjuti," kata Jemris Fointuna.