Pendapatan kurang, penggali kubur di Medan jualan sabu
Petugas sempat menyamar sebagai pembeli dan memesan sabu-sabu seberat 15 gram kepada B.
Seorang penggali kubur, Abdul Majid (32) harus membayar mahal kenekatannya menjadi kurir narkoba. Dia tertangkap dan harus mendekam di penjara.
Abdul Majid ditangkap polisi tak jauh dari rumah seorang bandar narkoba di Jalan Brigjen Katamso Medan. "Tersangka ditangkap kemarin," kata Kapolsek Medan Timur Kompol Juliani Prihatini, Kamis (8/1).
Penangkapan ayah satu anak ini terjadi saat petugas Reskrim Polsek Medan Timur melakukan pengintaian di sekitar rumah bandar narkoba berinisial B di Jalan Brigjen Katamso, Medan. Petugas sempat menyamar sebagai pembeli dan memesan sabu-sabu seberat 15 gram kepada B.
"Saat transaksi dilakukan, sang bandar ternyata menyuruh tersangka untuk mengantarkan sabu-sabu itu. Saat tiba, dia langsung kami amankan. Dari helmnya ditemukan sabu-sabu itu," jelas Juliani.
Abdul Majid kemudian digelandang ke Mapolsek Medan Timur. Mereka masih memburu B dan seorang lain berinisial L. "Para tersangka ini kita kenakan Pasal 114 ayat 2 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara," sebut Juliani.
Saat ditanyai, Abdul Majid menyatakan sabu-sabu itu memang diperolehnya dari B dan L. "B itu kawanku. Dia yang menyuruh dan diupah Rp 200 ribu. Bandarnya itu sering dipanggil si Lae, orang Tionghoa," katanya.
Abdul Majid mengaku nekat menjadi kurir sabu-sabu untuk mendapatkan tambahan untuk uang sekolah anaknya. Dia juga perlu uang untuk membayar kontrakan yang ditinggali bersama orang tuanya di Jalan Garu II, Medan Amplas. "Baru sebulan ini aku jadi kurir. Biasanya aku gali kuburan di Taman Pemakaman Umum Al Ikhlas, Jalan Brigjen Katamso. Tapi kan pendapatannya kurang," ucapnya.