Pendiri Jadi Tersangka Kasus Timah, Sriwijaya Air Pastikan Penerbangan Tak Terganggu
Zaidan menuturkan bahwa Sriwijaya Air Group tetap menjunjung tinggi profesionalisme.
Dia mengklaim kasus tersebut tidak ada kaitannya dengan PT Sriwijaya Air.
Pendiri Jadi Tersangka Kasus Timah, Sriwijaya Air Pastikan Penerbangan Tak Terganggu
- Profil Hendry Lie, Pendiri Sriwijaya Air yang Ditangkap karena Terlibat Kasus Korupsi Timah
- Deretan Kekayaan Hendry Lie, Mantan Bos Sriwijaya Air yang Ditangkap Kejaksaan
- Ini yang Didalami Kejagung saat Periksa Bos Sriwijaya Air di Kasus Korupsi Timah
- Penjelasan Kejagung Soal Pencegahan Bos Sriwijaya Air Hendry Lie ke Luar Negeri Usai Terseret Kasus Korupsi Timah
Sriwijaya Air Group menyatakan operasional maskapai penerbangan Sriwijaya Air dan NAM Air tak terpengaruh meskipun adanya kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.
Kasus tersebut turut melibatkan pendiri (Co-founder) Sriwijaya Air Hendry Lie.
“Operasional Sriwijaya Air dan NAM Air tak terpengaruh kasus timah. Sriwijaya Air Group tetap melayani para pelanggan setianya di tengah isu kasus timah yang berkembang beberapa hari ke belakang,” kata Corporate Communication Sriwijaya Air Group Zaidan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu.
Zaidan menuturkan bahwa Sriwijaya Air Group tetap menjunjung tinggi profesionalisme dalam menjalankan operasional penerbangan.
“Kami tetap menjunjung tinggi profesionalisme dalam operasional penerbangan selama ini,” ujar Zaidan.
Zaidan juga menyampaikan bahwa pihaknya tak menampik adanya satu pendiri Sriwijaya Air yang diduga tersandung kasus tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Timah, sebagaimana berita yang berkembang beberapa hari ke belakang.
Meski begitu, Zaidan mengaku bahwa pada prinsipnya pihaknya menghargai proses hukum yang sedang berjalan.
Zaidan juga menegaskan bahwa kasus tersebut tidak ada kaitannya dengan PT. Sriwijaya Air selaku entitas bisnis yang berbeda.
“Hal ini juga tidak berpotensi pada gangguan layanan operasional pada penerbangan dan memastikan terimplementasi sesuai standar yang ada,” tutur Zaidan.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Pendiri Sriwijaya Air Hendry Lie sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.
Hendry ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya selaku beneficiary owner PT TIN. Hendry merupakan satu dari lima tersangka baru yang ditetapkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).