Pendukung mengamuk di MK, sidang sengketa Pilgub Maluku bubar
Para pendukung salah satu penggugat itu melemparkan kursi di aula MK dan masuk ke ruang sidang.
Suasana sidang putusan sengketa pemilukada ulang Provinsi Maluku 2013 di Mahkamah Konstitusi tiba-tiba ricuh. Pendukung dari salah satu penggugat mengamuk.
Sekitar pukul 12.00 WIB, Kamis (14/11) majelis hakim konstitusi yang dipimpin Ketua MK Hamdan Zoelva sedang membacakan putusan sengketa. Namun tiba-tiba, belasan orang mengamuk dan melempar kursi di aula MK tempat para pengunjung menyaksikan sidang.
Mereka mengamuk sambil berteriak, "MK pencuri!" "MK tidak adil". Belasan orang itu kemudian merengsek ke ruang sidang dan terus berteriak.
Melihat situasi yang tidak kondusif dan khawatir mengganggu keselamatan, para hakim MK kemudian langsung meninggalkan ruang sidang dengan kawalan beberapa polisi yang berjaga.
Tak lama berselang, bantuan pasukan pengamanan datang dari Polres Jakarta Pusat. Puluhan polisi kemudian menghalau massa tersebut. Sempat terjadi baku pukul dan kejar-kejaran. Empat orang yang diduga provokator diamankan dan dibawa ke mobil truk tahanan yang disiapkan.
Hingga pukul 12.30 WIB, polisi masih melakukan penyisiran di lantai 3 Gedung MK. Mereka mencari para perusuh yang bersembunyi. Sementara ruang sidang MK langsung dikunci oleh petugas. Beberapa kaca pecah.
Pilkada Maluku diikuti lima pasangan calon, masing-masing, Abdullah Tuasikan-Hendrik Lewerissa, Yacobus Puttilehalat-Arifin Tapioyoi, Abdullah Vanath-Marten Maspaitella, Herman Koedoeboen-Daud Sangadji dan Said Assagaff-Zeth Sahuburua.
Tiga pasangan dengan suara terendah menggugat hasil pemungutan suara ulang.