Penerima Ganti Rugi Lahan Tol Getaci di Garut Dipungli 2,5 Persen dari Nilai Uang yang Diterima
Warga Kecamatan Leuwigoong, Garut, Jawa Barat mengaku menjadi korban pungutan liar (pungli) pihak desa saat menerima uang ganti rugi pembangunan Tol Getaci.
Warga Kecamatan Leuwigoong, Garut, Jawa Barat mengaku menjadi korban pungutan liar (pungli) pihak desa saat menerima uang ganti rugi pembangunan Tol Gedebage-Tasikmalaya-Cilacap (Getaci). Jumlah yang diminta pun mencapai 2,5 persen dari total uang yang diterima.
- Mantan Petugas Pengamanan Akui Terima Rp95,6 Juta untuk Tutup Mulut Pungli di Rutan KPK
- Kisah Putri Kembar Gading dan Kidung Anak Tukang Pijat Keliling Malang Lolos Bintara Polri, Tak Keluarkan Uang Sepeser Pun
- Ketar Ketir Banjir Susulan Lahar Gunung Marapi, Warga Gantian Ronda untuk Siaga
- Gara-Gara Utang, Seorang Pria Kedua Telinganya Digunting sampai Putus
Penerima Ganti Rugi Lahan Tol Getaci di Garut Dipungli 2,5 Persen dari Nilai Uang yang Diterima
ENJ, seorang korban pungli mengaku dirinya menerima uang ganti rugi atas lahan yang terkena proyek pembangunan jalan tol sebesar Rp1,3 miliar.
"Saya harus menyetor ke pihak desa sebesar 2,5 persen dari total uang yang diterima," katanya kepada wartawan, Rabu (28/2).
Dia mengaku bahwa dirinya memang memiliki sebidang tanah di Desa Margacinta, Kecamatan Leuwigoong yang kebetulan terdampak pembangunan tol.
Selain dirinya, sejumlah warga lainnya pun ada yang terdampak dan diharuskan menyerahkan 2,5 persen ke pihak desa.
ENJ sangat keberatan atas pungli yang dilakukan pihak desa itu, sehingga dia mengambil langkah hukum dengan melaporkannya ke Polres Garut.
"Saya setidaknya menyetorkan uang Rp97 juta, saya memohon kepada Polres Garut untuk mengkaji dan diproses secara hukum kasus Pungli yang dilakukan pihak Desa Margacinta."
ENJ, seorang korban pungli.
Terkait pungli itu, Penjabat Bupati Garut Barnas Adjidin mengaku siap menurunkan tim khusus. Dia mengaku baru menerima informasi pungki itu dari wartawan.
"Saya baru mendengar (akan adanya pungli dalam pembebasan lahan untuk tol Getaci). Saya akan coba menggali sejauh mana hal itu terjadi," kata Barnas.
Dia menegaskan bahwa pungli yang dilakukan itu tidak dibenarkan dan itu melanggar aturan. "Kalau itu betul bakal ada penindakan," tegasnya.
Saat ini warga yang merasa dirugikan sudah melaporkan aksi pungli itu kepada polisi, Barnas mengaku akan menunggu hasil penyelidikannya. Dia berharap agar penanganan kasus itu bisa dilakukan dengan cepat dan tepat.
"Kami akan menurunkan tim jika dibutuhkan. Dengan adanya kejadian ini kami mengimbau kepada camat dan kepala desa agar waspada terhadap tindakan dari pihak yang tidak bertanggung jawab," pungkasnya.