Penertiban Dadap, Pemkab Tangerang ingin 3 fraksi hadir saat mediasi
Iskandar menjelaskan, dalam tiga fraksi tersebut terdiri dari fraksi pro, fraksi netral dan fraksi menolak
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), kembali memanggil para warga nelayan Kampung Dadap, Tangerang, dengan para petinggi Pemerintah Daerah, yang diwakili oleh Sekda Kabupaten Tangerang Iskandar Mirsad. Usai deadlock, ada tiga kesepakatan antara warga nelayan dengan Pemda Tangerang atas mediasi tersebut.
"Kami tadi rapat dan temukan hasil yakni, kami bertiga ingin ada tiga fraksi yang nanti hadir dalam mediasi nanti," ujar Sekda Kabupaten Tangerang Iskandar Mirsad, di Gedung Komnas HAM, Jakarta Pusat, Senin (27/6).
Iskandar menjelaskan, dalam tiga fraksi tersebut terdiri dari fraksi pro, fraksi netral dan fraksi menolak. Kesepakatan dihadiri Pemkab, Komnas HAM dan Ketua Lintas Toko Pantura Tangerang, H Ahmad Yani.
"Yang pro itu yang dukung kebijakan pemerintah. Nolak itu adalah yang menolak, dan netral adalah tahu kan apa netral dalam hal ini. Tidak ke sana atau ke sini," ujarnya.
Dalam tiga fraksi tersebut, kata Iskandar, harus mewakili warga dari 4,8 hektar yang terkena dampak penertiban.
"Itu semua fraksi dari 4,8 hektar. Kita tidak ingin di luar dari 4,8 hektar itu. Kami yakin masih ada warga yang dukung kami, data sudah kami ke Komnas HAM," jelasnya.
Seperti diketahui, warga perkampungan nelayan Kampung Baru Dadap-Kosambi mengadukan kepada Komnas HAM terkait dugaan tindak kekerasan oleh aparat, Selasa (10/5), yang mereka alami akibat kebijakan relokasi yang diberlakukan oleh Bupati Tangerang.
Dalam laporan pengaduan kepada Komnas HAM, Rabu (11/5), perwakilan warga Waisul Kurnia mengungkapkan sedikitnya terdapat lima orang warga yang terluka, dari mulai diduga terserempet peluru tajam sampai luka akibat pukulan. Seorang warga yang ikut melapor, Asmawi, terluka di bagian telinga kiri karena diduga terkena selongsong gas air mata yang ditembakkan.