Pengacara Ahok kecewa hakim tak pertimbangkan putusan MK
Pengacara Ahok kecewa hakim tak pertimbangkan putusan MK. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutuskan untuk menolak eksepsi yang diajukan terdakwa Basuki T Purnama alias Ahok. Putusan tersebut membuat kubu Ahok sangat kecewa, lantaran semua nota keberatan yang diajukan pihaknya ditolak untuk seluruhnya.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutuskan untuk menolak eksepsi yang diajukan terdakwa Basuki T Purnama alias Ahok. Putusan tersebut membuat kubu Ahok sangat kecewa, lantaran semua nota keberatan yang diajukan pihaknya ditolak untuk seluruhnya.
"Terus terang Kami selaku penasehat hukum merasa kecewa karena Pak Ahok belum mendapatkan keadilan sampai saat ini. Walaupun tadi ada putusannya sebagai pembuka telah menyatakan demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa tapi dengan demikian kan kasus hukum terus berjalan atas putusan sela tersebut," ungkap salah satu pengacara terdakwa Ahok, Humprey Djemat di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (27/12).
Humprey menilai dalam putusan sela tersebut ada beberapa hal yang memang harus dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Seperti tentang niat terdakwa Ahok yang tidak bermaksud untuk menistakan kitab suci Alquran. Padahal hal itu telah dijelaskan dalam eksepsi yang dibacakan Ahok.
"Dan juga jelas tentang siapa subjeknya yang dinyatakan dalam pidato itu di kepulauan seribu, yakni hanya orang, tapi maksud jaksa adalah ulama. Nah ini nanti masuk ke pokok perkara yang diperiksa dalam pemeriksaan saksi-saksi," kata Humprey.
Tak hanya itu, Humphrey juga menyayangkan putusan majelis hakim yang tak mengindahkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 84 tahun 2012. Dalam putusan itu dijelaskan apabila terjadi pelanggaran pasal 165a KUHP maka yang harus dilakukan adalah peringatan keras sebelum ditetapkan pasal pidana.
"Di sinilah yang kita sayangkan dalam pertimbangan menolak perlunya peringatan keras. Jadi sebetulnya kalau majelis hakim saja teliti putusan MK harus ditetapkan dulu peringatan keras. Ini juga bisa dikaitkan dengan dakwaan jaksa sejalan dengan sikap keagamaan MUI," jelas Humphrey.
"Nah kita melihat sikap prinsip agama Islam tabayun itu penting. Harusnya kalau jaksa bilang kaitannya dengan pendapat MUI, saat itu juga MUI haris klarifikasi apa maksudnya Ahok gitu. Kalau Ahok maksudnya menista agama Islam, itu baru jelas, eksepsi kan bilang enggak ada maksud, yang menyatakan itu kan oknum-oknum politisi yang tidak bisa bersaing," terang Humphrey.
Untuk itu dia menilai, apa yang menjadi putusan majelis hari ini tidak mempertimbangkan ketetapan putusan MK tentang pasal 165a KUHP. "Kita sudah ajukan itu mengenai putusan MK yang menyatakan perlunya peringatan keras. Tapi majelis tidak memerhatikan putusan tersebut," tutup Humphrey.
Baca juga:
Massa banjiri Jalan Gajah Mada saat kawal ketat Sidang Ahok
Yakin tidak bersalah, Ahok anggap kursi sidang sebagai singgasana
Usai Pilgub bakal dinonaktifkan, Ahok yakin Djarot bisa pimpin DKI
Tim Kuasa Hukum Ahok kecewa pada putusan Majelis Hakim
Eksepsi Ahok ditolak hakim, jaksa siapkan 6 saksi
-
Siapa yang melakukan penipuan berkedok sumbangan agama? Aksi WNA itu terekam dalam video yang viral di media sosial. Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.
-
Siapa yang melaporkan kasus penistaan agama terhadap AK? Polda Metro Jaya menyebut bakal memproses laporan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke berinisial AK yang bersumpah sambil menginjak Alquran."Kami menerima laporan kasus dugaan penistaan agama terlapornya saudara AK di laporan polisi tersebut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (17/5).
-
Apa yang dilakukan oleh pejabat Kemenhub, AK, sehingga dilaporkan kasus penistaan agama? Polda Metro Jaya menyebut bakal memproses laporan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke berinisial AK yang bersumpah sambil menginjak Alquran.
-
Siapa Menteri Agama dengan masa jabatan terpendek? Ia adalah menteri agama dengan masa jabatan paling pendek.
-
Bagaimana proses penyelidikan kasus penistaan agama yang dilakukan AK? Setiap ada laporan polisi yang masuk tentunya ditindaklanjuti oleh penyelidik diawali dengan pendalaman melalui tahap penyelidikan," katanya. "Jadi saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh penyelidik," ujar Ade seperti dilansir dari Antara.
-
Apa pengertian akhlak menurut agama Islam? Secara sederhana, akhlak adalah tingkah laku yang dilakukan secara berulang kali. Mengutip dari berbagai sumber, berikut ini merdeka.com merangkum informasi tentang pengertian akhlak, sekaligus macam dan manfaatnya menurut agama Islam.