Pengacara Harap Eksekusi Buni Yani Tunggu Salinan Putusan Kasasi MA
Aldwin mengambil contoh dari kasus penistaan agama dilakukan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan terdakwa pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso. Eksekusi mereka baru dilakukan hingga mendapat salinan putusan kasasi.
Pengacara terpidana Buni Yani Aldwin Rahadian, menolak keras apabila kliennya dieksekusi hanya dengan petikan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA). Menurut dia, eksekusi harus menunggu salinan putusan Mahkamah Agung (MA).
"Kita ingin perlakuan yang sama. Tetap harus merujuk ke Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menurut KUHAP itu justru yang menjadi dasar eksekusi adalah salinan bukan petikan," Aldwin, Kamis (29/11).
-
Kapan Kurniawan Dwi Yulianto lahir? Kelahiran Kurniawan Dwi Yulianto 13 Juli 1976
-
Di mana UNU Yogyakarta dibangun? Kampus UNU berdiri di lahan 7.478 meter persegi, dan mampu menampung 3.774 mahasiswa dan 151 dosen.
-
Apa yang ditemukan di Universitas Prima Indonesia (UNPRI) Kota Medan? Kepolisian menemukan lima mayat di Universitas Prima Indonesia (UNPRI) Kota Medan usai menggeledah kampus swasta tersebut.
-
Kapan MA Goes To Campus di UIN Jakarta diadakan? Acara ini sendiri berlangsung di Auditorium Hasan Nasution, Kampus I UIN Jakarta, Rabu (27/09/2023) lalu.
-
Apa yang menjadi ciri khas dari Tahu Yun-Yi Bandung? Tahu ini dibuat dengan mengutamakan kualitas produksi serta pemilihan bahan yang tidak sembarangan. Mencicipi Lezatnya Tahu Yun-Yi, Oleh-Oleh Legendaris Bandung yang Sudah Ada sejak 1940 Siapa bilang tahu hanya menjadi oleh-oleh dari Sumedang? Rupanya, si kotak gurih ini juga bisa menjadi oleh-oleh saat Anda berkunjung ke Kota Bandung, loh.
-
Kapan Yurika dinyatakan lulus seleksi Bintara Polri? Diungkap dari unggahan akun Instagram @reelspolisi beberapa waktu lalu, Yurika diketahui baru saja resmi dinyatakan lulus seleksi Bintara Polri.
Aldwin mengambil contoh dari kasus penistaan agama dilakukan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan terdakwa pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso. Eksekusi mereka baru dilakukan hingga mendapat salinan putusan kasasi.
"Semua menunggu salinan bukan petikan putusan. Karena kalau petikan saja bagi kami tidak cukup," ucap dia.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan terpidana Buni Yani. Buni Yani sebelumnya divonis 18 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Bandung.
Putusan itu tak berubah saat Buni Yani mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Jawa Barat. Putusan hakim makin dikuatkan oleh hakim MA.
"Permohonan Kasasi JPU dan terdakwa ditolak," demikian bunyi putusan dilansir dari situs MA, Senin (26/11).
Permohonan itu diputus pada 22 November 2018. Dipimpin Hakim Ketua Maruap Dohmatiga Pasaribu dan dua hakim anggota, Eddy Army dan Sri Murwahyuni. Dengan putusan itu, artinya Buni Yani bisa segera dieksekusi.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Kuasa Hukum Minta MA Segera Kirim Salinan Putusan Penolakan Kasasi Buni Yani
MA Putuskan Buni Yani Tetap Dibui 18 Bulan, Fahri Sarankan Ikuti Hukum
Buni Yani yakin Prabowo kembalikan kondisi hukum ke arah normal
Sandiaga tak masalah Buni Yani gabung di tim pemenangannya
Buni Yani gabung Prabowo, timses Jokowi tak khawatir kasus Ahok terulang
Merasa dikriminalisasi Jokowi, Buni Yani putuskan dukung Prabowo
Gara-gara Buni Yani, Prabowo bisa dianggap intervensi hukum