Pengacara Korban Berharap Eks Sekretaris Satpol PP Gowa Dikenakan Pasal Lebih Berat
Eks Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Gowa, Mardani Hamdan, yang terekam kamera memukul pasangan suami istri (pasutri) pemilik kafe di Desa Panciro, Kecamatan Bajeng Gowa, telah dijadikan tersangka dan ditahan. Namun, pengacara korban, Arie Karri Dumais menilai pasal yang dikenakan polisi dalam kasus it
Eks Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Gowa, Mardani Hamdan, yang terekam kamera memukul pasangan suami istri (pasutri) pemilik kafe saat razia PPKM di Desa Panciro, Kecamatan Bajeng Gowa, telah dijadikan tersangka dan ditahan. Namun, pengacara korban, Arie Karri Dumais menilai pasal yang dikenakan polisi dalam kasus penganiayaan itu tidak tepat.
Arie menyebutkan pengenaan Pasal 351 ayat (1) KUHP merupakan sebuah kekeliruan. Dia beralasan, setelah pemukulan itu, kliennya mengalami luka berat sehingga harus dirawat selama 4 hari di rumah sakit.
-
Apa yang terjadi di video yang viral? Video berdurasi 20 detik tersebut memperlihatkan seseorang yang diklaim sebagai Gibran yang sedang menggendong bayi sambil mengumandangkan takbir.
-
Apa sebenarnya yang terjadi dalam video viral pembacokan di Pati? Polisi mengatakan bahwa video itu sebenarnya berawal dari kecelakaan lalu lintas.
-
Kenapa video tersebut viral? Video yang diunggahnya ini pun viral dan menuai perhatian warganet."YaAllah Kau bangunkan aku tengah malam, aku kira aku mimpi saat ku lihat suamiku sedang sujud," tulisnya di awal video yang diunggahnya.
-
Apa yang terjadi dalam video viral tersebut? Video yang menampilkan seorang sopir truk video call dengan keluarga dan menyatakan tak memperbolehkan anaknya jadi polisi viral di media sosial. Video itu diambil di depan kantor Polsek Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, Jambi.
-
Kenapa Pantai Widodaren viral? Keberadaannya belum banyak yang tahu. Namun belakangan ini, pantai ini viral karena keindahannya.
-
Siapa yang marah di video viral? Viral Istri Ngamuk Lihat Suaminya Naik ke Panggung Mau Nyanyi Sama Biduan, Dipukul lalu Didorong Suruh Turun Tidak semua orang suka melihat pasangannya tampil di panggung bernyanyi bareng penyanyi. Ada sebagian langsung emosi hingga melabrak ke panggung. Seperti seorang istri yang baru-baru ini viral di media sosial. Dia murka melihat suaminya naik ke panggung dangdut.
"Pasal 351 ayat (1) itu adalah pasal tipiring (tindak pidana ringan) dengan ancaman maksimal hanya 2 tahun 8 bulan penjara. Maka dari itu, kami menolak itu dan berharap bisa menambahkan penerapan pasal lainnya," ujar pengacara korban, Arie Karri Dumais saat jumpa pers di kantornya Jalan Gunung Bawakaraeng, Makassar, Senin (19/7).
Arie mengatakan, polisi seharusnya juga menjerat Mardani dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP serta Undang Undang Perlindungan Perempuan.
Pengacara juga meminta kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa agar berkas perkara dari polisi untuk P19 atau dinyatakan tidak lengkap. "Kami upayakan berkoordinasi jaksa yang menerima perkara ini untuk melakukan P-19 atau pengembalian berkas ke kepolisian untuk diperbaiki dengan disertai catatan," tuturnya.
Saat ini, kata Arie, kondisi kliennya bernama Amriana sudah membaik. Meski demikian, perempuan itu mengalami tekanan batin.
Amriana mengaku saat ini kondisi fisiknya sudah membaik. Dia menyatakan sempat mengalami sakit di leher dan kepala setelah pemukulan itu.
"Sampai sekarang saya belum bisa terlalu duduk lama, berdiri lama. Kalau masalah fisik, alhamdulillah, tapi batin dan pikiran belum ada perubahan," ucapnya.
Baca juga:
HOT ISSUE: Satpol PP Pukul Pasutri, Dokter Lois Owien, Cekcok Polisi vs Penjual Kopi
Eks Sekretaris Satpol PP Gowa Resmi Ditahan, Polisi Minta Hentikan Perundungan
Psikologis Eks Satpol PP Gowa Pukul Pasutri Pemilik Kafe Drop Usai Dibully Netizen
Dijemput Polisi, Tersangka Pemukulan Pasutri di Gowa Dicecar 22 Pertanyaan
Sekretaris Satpol PP Pemukul Pasutri Dicopot, Bupati Gowa Juga Tegur Pj Sekda