Pengacara Minta Hakim Bebaskan Penyerang Novel Baswedan
"Terdakwa tidak ada melakukan perencanaan penyiraman, tapi bentuk spontanitas terdakwa terhadap saksi korban," kata Widodo.
Penasihat hukum Rahmat Kadir Mahulette, penyerang Novel Baswedan menyatakan tindakan kliennya menyiram penyidik KPK itu dengan larutan asam sulfat dicampur dengan air sebagai tindakan spontan tanpa perencanaan.
"Terdakwa tidak ada melakukan perencanaan penyiraman, tapi bentuk spontanitas terdakwa terhadap saksi korban. Terdakwa mencari alamat, meminjam motor, dan melakukan survei tidak bisa dikatakan perencanaan, tapi hanya aksi spontan karena terdakwa merasa muak dengan aksi korban, sehingga spontan ambil mug dengan isi air aki bercampur air," kata penasihat hukum Rahmat Kadir Mahulette, Widodo, saat membacakan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (15/6), dikutip dari Antara.
-
Kapan air liur anjing dianggap najis? Air liur anjing tergolong sebagai najis berat atau mughaladhah, yang artinya harus dibersihkan dengan cara yang khusus agar suci kembali.
-
Kapan Air Terjun Nyarai terbentuk? Di sini, kamu bisa menikmati gemuruh air dan kolamnya yang terbentuk sejak ratusan tahun lalu.
-
Apa yang dimaksud dengan air? Pengertian air adalah suatu zat yang tersusun dari unsur kimia hidrogen dan oksigen dan berada dalam bentuk gas, cair, dan padat.
-
Bagaimana cara ilmuwan menulis di atas air? Solusi yang mereka gunakan untuk mengatasi masalah ini benar-benar baru. "Kami langsung meletakkan tinta ke dalam air dan menggunakan mikrobeads yang terbuat dari bahan pertukaran ion dengan diameter 20 hingga 50 mikron sebagai alat tulis," Karena mikrobead ini begitu kecil, sehingga tidak ada pusaran yang dihasilkan. Mikrobead ini juga berfungsi sebagai kation sisa dalam air dengan proton, yang mengubah pH lokal air. Yang perlu dilakukan adalah menggulirkan mikrobead di dalam air, dengan begitu partikel tinta akan terkumpul di jalur yang ditandai pada ujung mirobead.
-
Kapan Air Rumi lahir? Air Rumi, anak dari pasangan Irish Bella dan Ammar Zonni lahir pada 17 September 2020.
-
Kapan Hari Air Sedunia diperingati? Hari Air Sedunia adalah peringatan global yang diadakan setiap tahun pada tanggal 22 Maret untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya air bersih dan keberlanjutannya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (11/6) menuntut dua orang terdakwa penyerang penyidik KPK Novel Baswedan yaitu dua orang anggota Polri aktif Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette selama 1 tahun penjara dengan dakwaan subsider pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menurut JPU, para terdakwa tidak sengaja menyiramkan air keras ke mata Novel. Keduanya disebut hanya akan memberikan pelajaran kepada saksi Novel Baswedan dengan melakukan penyiraman air keras ke badan Novel Baswedan. Tapi di luar dugaan, ternyata mengenai mata yang menyebabkan mata kanan tidak berfungsi dan mata kiri hanya berfungsi 50 persen dan menyebabkan cacat permanen.
Menurut pengacara, Rahmat juga mengalami gangguan tidur semalam sebelum 11 April saat terjadi peristiwa penyiraman.
"Terdakwa malam harinya tidak bisa tidur karena keadaan gelisah. Ini menunjukkan tidak ada rencana dalam diri terdakwa karena rencana memiliki faktor yang diniati. Ahli Prof Hamdi Muluk telah mengobservasi karakter terdakwa dan menyatakan terdakwa berjiwa pelaut sehingga agresif dan ingin melakukan sesuatu segera serta impulsif," tambah Widodo.
Artinya Rahmat dinilai membenci Novel dan ketika ada kesempatan, dorongan impulsifnya pun keluar.
"Sifat impulsif itu muncul karena melihat Novel yang petantang-petenteng memojokkan anak buahnya dalam kasus pencurian sarang burung walet. Sehingga muncul kata pengkhianat ke saksi korban karena terdakwa membandingkan dengan atasannya yang loyal," kata Widodo.
Sifat terdakwa yang impulsif dan jauh obsesif dari Ronny Bugis menjadi dasar untuk memberi pelajaran kepada saksi korban.
"Artinya tidak ada perencanaan dalam peristiwa itu dan tidak ada maksud mencelakai dan mengakibatkan penganiayaan berat tapi hanya memberikan pelajaran," jelas Widodo.
Dalam nota pleidoinya, pengacara juga menyebut tindakan Rahmat adalah sebagai perbuatan tunggal.
"Terungkap kebenaran materiil dari pengakuan hakiki terdakwa bahwa ia mengakui sebagai pelaku tunggal dan melakukan perbuatan secara mandiri tanpa suruhan atau bujukan dari siapapun dalam melakukan penyiraman dengan air aki dicampur air terhadap Novel Baswedan," katanya.
Dengan maksud memberikan efek jera kepada saksi korban karena perbuatan saksi korban tidak selaras sebagai mantan anggota Polri lainnya atau harapan terdakwa, yaitu menjunjung tinggi jiwa korsa.
"Ahli Prof Hamdi Muluk mengatakan terdakwa menguasai teknik operasi, tapi tidak menggunakannya karena hanya ingin memberikan pelajaran kepada saksi korban," ungkap Widodo.
Rahmat, menurut Widodo, perbuatan itu bukan muncul karena ancaman atau paksaan dari orang lain melainkan timbul dari hati nurani Rahmat yang merasa kepolisian diremehkan.
"Sikap patriotik terdakwa merasa tercabik dan dengan melihat fakta seperti itu sehingga secara spontan menciptakan antipati terhadap saksi korban. Inilah yang membuat terdakwa spontan ingin memberikan pelajaran kepada saksi korban dengan menyiramkan air aki yang sudah dicampur air biasa ke tubuh korban. Pengakuan terdakwa itu bukan rekayasa atau diarahkan melainkan kebenaran," tambah Widodo.
Rahmat disebut tidak punya maksud atau "mens rea" untuk mencederai Novel.
"Peristiwa terhadap saksi korban adalah peristiwa yang sering terjadi dan dapat menimpa siapa saja tapi digiring oleh pihak tertentu maka menggelinding seolah-olah menyudutkan pihak kepolisian," ungkap Widodo.
Dalam pleidoi tersebut, pengacara meminta agar majelis hakim menyatakan Rahmat Kadir Mahulete dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer, subsider dan dakwaan lebih subsider dan harus dibebaskan dari seluruh dakwaan. Penasihat hukum juga meminta majelis hakim memulihkan dan mengembalikan serta merehabilitasi harkat, martabat dan nama baik Rahmat serta mengeluarkannya dari rumah tahanan.
Sidang akan dilanjutkan pada Senin, 22 Juni 2020 dengan agenda tanggapan JPU atas nota pembelaan.
(mdk/rnd)