Pengacara Optimistis Jaksa Tuntut Bebas Eliezer Karena Berani Ungkap Kematian Yosua
Menurutnya, ada beberapa hal yang bisa jadi pertimbangan bagi jaksa untuk menuntut bebas Bharada E. Pertama, terkuaknya kasus ini berkat keberanian kliennya untuk mengungkap cerita yang sebenarnya.
Bharada Richar Eliezer kembali duduk sebagai terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Hari ini, Eliezer akan mendengarkan pembacaan tuntutan dari Jaksa. Bersama Eliezer, Putri Candrawathi juga dituntut hari ini.
Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy optimis jaksa akan menuntut kliennya bebas.
-
Siapa Brigadir Jenderal Sahirdjan? Bapak Itu Brigadir Jenderal Sahirdjan, Guru Besar Akademi Militer!
-
Apa yang dilakukan Fadil Jaidi bersama Rafathar dan Rayyanza? Fadil Jaidi memandang Rafathar dan Rayyanza seperti adik sendiri, dan momen kebersamaan mereka tak luput dari sorotan penuh kasih netizen.
-
Kenapa Fadil Jaidi dekat dengan Rafathar dan Rayyanza? Terlibat dalam proyek bersama Raffi Ahmad dan Nagita Slavina membuat Fadil Jaidi dekat dengan Rafathar dan Rayyanza, menciptakan ikatan keluarga yang kuat.
-
Di mana Bripda Indria Larasati bertugas? Bripda Indria Larasati bertugas di Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan, Polda Riau.
-
Siapa yang melamar Jharna Bhagwani? Nah, ada nih cowok keren namanya Husen Nasimov, dia terkenal banget sebagai YouTuber. Nah, pas dia lagi ngelamar, semua temen dan fans Jharna langsung ngucapin selamat deh. Seru banget!
-
Siapa yang hadir di pengajian Jharna Bhagwani? Semua anggota keluarga hadir di pengajian ini.
"Sebetulnya kalau Jaksa Penuntut Umum berani mengambil sikap yang progresif, Jaksa dapat saja membuat tuntutan bebas ke terdakwa Richard Eliezer," kata Ronny, Rabu (18/1).
Menurutnya, ada beberapa hal yang bisa jadi pertimbangan bagi jaksa untuk menuntut bebas Bharada E. Pertama, terkuaknya kasus ini berkat keberanian kliennya untuk mengungkap cerita yang sebenarnya.
"Kasus ini jadi sorotan luas dari publik dan telah membuat marwah institusi sebesar Polri kewalahan dan mengalami krisis kepercayaan. Bahkan, Presiden harus turun tangan dan berkali-kali meminta kasus ini dituntaskan. Atas keberanian seorang RE, kasus ini akhirnya bisa terkuak dan bisa diadili di persidangan," jelasnya.
Kedua, apabila Bharada E nantinya bakal dituntut bebas oleh JPU. Maka kasus ini akan menjadi pelajaran penting untuk di kemudian hari.
"Kedua, tuntutan bebas untuk RE bisa menjadi pelajaran penting ke depan. Ada kesadaran baru bahwa tidak boleh lagi oknum aparat yang memiliki kekuasaan sangat digdaya, lalu dengan sewenang-wenang menggunakan kekuasaannya dan mengorbankan anak buah dengan pangkat paling rendah," ungkapnya.
Selanjutnya, sejumlah fakta persidangan disebutnya menunjukkan kualitas kesaksian Bharada E yang dinilai sangat baik dan tidak berbeli-belit saat memberikan kesaksian.
"Sangat kooperatif, juga terungkap bahwa dia memang tidak punya mens rea, tidak punya niat. Hanya karena diperintah oleh seorang jenderal yang sewenang-wenang. Juga para ahli mendukung RE untuk bebas, karena tidak bisa dimintai pertanggungjawaban sebagai alat. Ini sekali lagi didukung oleh para ahli," paparnya.
"Jadi, tanpa bermaksud mendahului, kami mendorong JPU berani mengambil sikap yang progresif untuk dunia hukum Indonesia," pungkasnya.
(mdk/lia)