Pengacara: Rasyid tidak bersalah, harus divonis bebas
"Semoga saja majelis hakim bisa memutus dengan adil sesuai fakta persidangan," kata Erick Antariksa.
Rasyid Rajasa akan menghadapi sidang terakhir dengan agenda pembacaan vonis. Terdakwa kecelakaan maut yang menewaskan dua orang di pagi hari tahun baru itu hanya dituntut hukuman percobaan. Tim kuasa hukum Rasyid yakin kliennya akan dibebaskan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Dari fakta persidangan jelas-jelas kelihatan kalau Rasyid tidak bersalah. Sampai-sampai JPU pun tidak bisa menuntut hukuman berat karena dakwaannya tidak bisa terbukti, tapi masyarakat sudah terlanjur mencap Rasyid bersalah. Jadi kita musti realistis," kata salah satu pengacara Rasyid, Erick Antariksa ketika dihubungi merdeka.com, Minggu (25/3) malam.
Erick berharap majelis hakim dapat memutuskan seadil-adilnya sesuai fakta persidangan tanpa terpengaruh opini yang telah berkembang di masyarakat.
"Semoga saja majelis hakim bisa memutus dengan adil sesuai fakta persidangan tanpa harus mengikuti apa pendapat masyarakat yang sama sekali tidak mengikuti jalannya persidangan," cetusnya.
Dalam dakwaannya, Rasyid dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman 6 tahun dan denda Rp 12 juta.
Selain itu, jaksa juga mendakwa Rasyid dengan dakwaan subsider Pasal 310 ayat 3 jo Pasal 310 ayat 2 UU Nomor 22 Tahun 2009.
Namun, dakwaan itu berubah drastis saat proses persidangan berlangsung dan jaksa penuntut umum menyampaikan tuntutan hukum pada persidangan Kamis (7/3) lalu. JPU hanya memberikan tuntutan ringan pada Rasyid yakni 8 bulan bui dengan percobaan 12 bulan. Artinya, jika tuntutan nanti sama dengan vonis hakim, Rasyid tidak dibui asalkan selama 12 bulan tidak melakukan mengulangi perbuatannya lagi.