Pengacara Rizieq ke Hakim: Pekan Depan sudah Ramadan, Swab Diharapkan Malam Hari
Mendengar permintaan tersebut, Majelis Hakim pun mengaku akan berkoordinasi dengan pihak lain atas hal itu.
Kuasa hukum terdakwa Muhammad Rizieq Syihab, Aziz Yanuar meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur agar pemeriksaan swab terhadap para terdakwa pada sidang berikutnya dapat dilakukan pada malam hari sebelum persidangan.
Hal ini disampaikan Aziz dalam sidang perkara Rumah Sakit Ummi, Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (6/4). Dalam sidang ini, Majelis Hakim PN Jaktim menolak seluruh eksepsi yang diajukan terdakwa dan penasihat hukum.
-
Siapa yang mengunjungi Habib Rizieq? Bos jalan tol Jusuf Hamka membagikan momen saat ia berkunjung ke kediaman Habib Rizieq Shihab, di Instagram.
-
Siapa Habib Ali Kwitang? Di awal abad ke-20, Habib Ali Kwitang menjadi sosok ulama yang paling berpengaruh di masa penjajahan Belanda dan Jepang. Ia merupakan keturunan dari Rasulullah di Betawi yang turut membantu kelahiran Republik Indonesia.
-
Kapan Habib Muhammad bin Idrus Al Habsyi meninggal? Makam Habib Muhammad meninggal di Kota Surabaya pada tahun 1917 Masehi.
-
Kenapa Jusuf Hamka mengunjungi Habib Rizieq? Siang ini kami diundang makan nasi kebuli oleh beliau 🙏 Sambil mendiskusikan perkembangan dakwah yang sejuk. Serta dakwah untuk senantiasa MENGHARUMKAN AGAMA ISLAM. Sesuai dengan yang diajarkan Rasulullah (SAW)...," tulisnya dalam keterangan.
-
Apa yang dilakukan Jusuf Hamka dan Habib Rizieq saat pertemuan mereka? Selain itu, dia juga sempat memuji sosok Jusuf Hamka yang selama ini memang dikenal sangat dermawan."Terima kasih banyak atas kunjungannya. Jusuf Hamka ini luar biasa membangun masjid di mana-mana tempat.Beramal baik, dan hubungannya dengan banyak orang juga sangat baik," kata Habib Rizieq.
-
Bagaimana Jusuf Hamka dan Habib Rizieq menjalin hubungan mereka? Hari ini saya ketemu ulama yang kharismatik yang jujur yang amanah. Saya kenal beliau cukup lama jadi saya sangat menghormati beliau," kata Hamka dalam video.
"Pertama terkait dengan proses persidangan ini terdakwa beberapa kali sebelum sidang diswab. Kami mau mengingatkan majelis bahwa pekan depan sudah memasuki bulan Ramadan," kata Aziz di ruang sidang PN Jaktim.
"Sehingga untuk proses swab diharapkan pada malam harinya, sehingga tidak membatalkan para terdakwa dalam menjalankan ibadah puasa," sambungnya.
Mendengar permintaan tersebut, Majelis Hakim pun mengaku akan berkoordinasi dengan pihak lain atas hal itu.
"Terkait dengan swab bisa diakomodir. Nanti disampaikan ke bagian teknis. Jadi swabnya malam hari, supaya tidak membatalkan puasa. Nanti akan kami coba koordinasikan dengan bagian teknis," ujar Majelis Hakim.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah menolak seluruh eksepsi atau dakwaan atau nota pembelaan atas terdakwa mantan pimpinan Front Pembela Islam Muhammad Rizieq Syihab. Hal ini disampaikan saat sidang perkara Rumah Sakit Ummi, Bogor, Jawa Barat.
"Demikian putusan sela dari majelis hakim ya, intinya eksepsi atau keberatan dari penasihat hukum ditolak ya," kata Majelis Hakim di PN Jaktim, Rabu (7/4).
Dengan ditolaknya eksepsi Rizieq tersebut, agenda selanjutnya yaitu melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Oleh karena itu, pemeriksaan perkara ini akan dilanjutkan untuk memberikan kesempatan kepada penuntut umum untuk mengajukan saksi-saksi di persidangan ya," ujarnya.
Pemeriksaan saksi ini nantinya akan dilakukan pada Rabu, 14 April 2021 mendatang.
"Sesuai kalender yang sudah ditetapkan ya, untuk memberikan pertama penuntut umum mengajukan saksi, sidang kita tunda ke hari Rabu, 14 April 2021, silakan dibawa saksi-saksinya," sebutnya.
"JPU Kami rencana menghadirkan lima saksi. Namun atas permintaan penasihat hukum untuk menyebut nama-nama saksi yang akan dihadirkan persidangan Minggu yang akan datang kami masih memikirkan komposisi saksi-saksi mana yang lebih tepat untuk pembuktian unsur-unsur pidana. Jadi untuk saat ini kami belum mau untuk memberikan nama-nama saksi yang akan diperiksa pada persidangan Minggu depan," tutup Jaksa Penuntut Umum.
Sebagaimana diketahui bahwa kasus Perkara Nomor 223/Pid.B/2021/ PN.Jkt. Tim atas terdakwa Direktur Utama RS Ummi, Dr. Andi Tatat yang didakwa, lantaran menyebarkan informasi bohong terkait hasil tes swab Covid-19 Rizieq.
Lalu, masih kasus yang sama terkait RS Ummi Perkara Nomor 224/Pid.B/2021 /PN.Jkt. dan Perkara Nomor 225/Pid.B /2021/PN.Jkt. Tim dengan dua terdakwa yakni Rizieq Syihab dan menantunya, Muhammad Hanif Alatas juga akan dibacakan putusan selanya.
Perlu diketahui bahwa pada sidang yang digelar pada Selasa (6/5), Hakim Ketua Suparman Nyompa telah menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi dalam putusan sela perkara nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim dan nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt Tim terkait kerumunan di Petamburan dan Megamendung atas terdakwa Habib Rizieq.
Termasuk perkara Nomor 222/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim dengan terdakwa lima mantan petinggi FPI, yakni Haris Ubaidillah (HU), Maman Suryadi (MS), Ahmad Sobri Lubis (ASL), Habib Idrus (I), dan Muhammad Hanif Alatas (MHA) terkait kerumunan di Petamburan juga ditolak majelis hakim.
Baca juga:
Eksepsi Kasus Tes Swab Rizieq Ditolak, PN Jaktim Lanjut Periksa Saksi pada 14 April
Hakim Tolak Seluruh Nota Keberatan Rizieq Syihab Terkait Kasus RS Ummi Bogor
Majelis Hakim Tolak Lagi Eksepsi Rizieq, Sidang Kasus Tes Swab RS Ummi Dilanjutkan
PN Jaktim Gelar Sidang Putusan Sela Kasus Tes Swab Rizieq Syihab Hari Ini
Besok, PN Jaktim Gelar Sidang Putusan Sela Rizieq Perkara Hasil Tes Swab RS Ummi
Survei SMRC: 59 Persen Masyarakat Setuju FPI Dibubarkan