Pengacara Rizieq Soal Diminta Hormati Hakim: Saya Rasa Komisi Yudisial Salah Alamat
Sehingga apa yang dipermasalahkan tersebut, papar Aziz, bukan merupakan tugas dari KY.
Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia meminta tim penasihat hukum terdakwa Muhammad Rizieq Syihab (MRS) agar lebih menghormati Majelis Hakim serta menjaga tata tertib persidangan. Hal ini disampaikan terkait kegaduhan yang terjadi pada sidang dengan terdakwa MRS di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, beberapa waktu lalu.
Menanggapi hal itu, kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan, apa yang disampaikan oleh Komisi Yudisial tersebut adalah salah alamat.
-
Siapa yang mengunjungi Habib Rizieq? Bos jalan tol Jusuf Hamka membagikan momen saat ia berkunjung ke kediaman Habib Rizieq Shihab, di Instagram.
-
Apa yang dilakukan Jusuf Hamka dan Habib Rizieq saat pertemuan mereka? Selain itu, dia juga sempat memuji sosok Jusuf Hamka yang selama ini memang dikenal sangat dermawan."Terima kasih banyak atas kunjungannya. Jusuf Hamka ini luar biasa membangun masjid di mana-mana tempat.Beramal baik, dan hubungannya dengan banyak orang juga sangat baik," kata Habib Rizieq.
-
Bagaimana Jusuf Hamka dan Habib Rizieq menjalin hubungan mereka? Hari ini saya ketemu ulama yang kharismatik yang jujur yang amanah. Saya kenal beliau cukup lama jadi saya sangat menghormati beliau," kata Hamka dalam video.
-
Kenapa Jusuf Hamka mengunjungi Habib Rizieq? Siang ini kami diundang makan nasi kebuli oleh beliau 🙏 Sambil mendiskusikan perkembangan dakwah yang sejuk. Serta dakwah untuk senantiasa MENGHARUMKAN AGAMA ISLAM. Sesuai dengan yang diajarkan Rasulullah (SAW)...," tulisnya dalam keterangan.
-
Siapa Teuku Muhammad Hasan? Lalu, siapakah Teuku Muhammad Hasan ini? beliau adalah seorang pejuang kemerdekaan dan pegiat di bidang agama dan pendidikan. Ia juga banyak memberikan masukan untuk generasi muda Aceh saat itu dengan menghimpun dana belajar atau beasiswa untuk mereka.
-
Kapan Jusuf Hamka berkunjung ke rumah Habib Rizieq? Siang ini kami diundang makan nasi kebuli oleh beliau 🙏 Sambil mendiskusikan perkembangan dakwah yang sejuk. Serta dakwah untuk senantiasa MENGHARUMKAN AGAMA ISLAM. Sesuai dengan yang diajarkan Rasulullah (SAW)...," tulisnya dalam keterangan.
"Kalau itu saya rasa salah alamat ya, kenapa? Karena Komisi Yudisial itu mengurusi masalah hakim, kode etik hakim, itu jelas," katanya di PN Jakarta Timur, Jumat (26/3).
Sehingga apa yang dipermasalahkan tersebut, papar Aziz, bukan merupakan tugas dari KY.
"Jadi ketika ada hal-hal yang memang mempermasalahkan soal terdakwa, penasihat hukum. Bukan tugas domain dari, kita suruh jadi hakim? kan bukan kan ya," paparnya.
Sebelumnya, Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia meminta tim penasihat hukum terdakwa Muhammad Rizieq Syihab (MRS) agar lebih menghormati Majelis Hakim serta menjaga tata tertib persidangan.
"Hal itu harus dilakukan setiap menjalani proses persidangan," kata Ketua Bidang Sumber Daya Manusia Advokasi Hukum dan Penelitian dan Pengembangan KY, Binziad Kadafi, di Jakarta, Kamis (25/3). Dikutip Antara.
Hal itu disampaikan KY terkait kegaduhan yang terjadi pada sidang dengan terdakwa MRS di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, beberapa waktu lalu.
Tidak hanya bagi tim penasihat MRS, KY juga meminta tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar mewujudkan terselenggaranya persidangan yang tertib dan aman dalam menjalankan fungsinya.
Selain itu KY juga meminta semua pihak terkait yang meliputi organisasi advokat, kejaksaan, rumah tahanan, kepolisian dan pimpinan lembaga peradilan untuk secara bersama mewujudkan terlaksananya persidangan baik secara fisik maupun elektronik yang aman, tertib dan menerapkan protokol kesehatan.
Masyarakat, kata dia, juga diminta agar turut berkontribusi dalam mewujudkan kekuasaan kehakiman yang merdeka serta menjaga martabat dan keluhuran hakim.
Khusus bagi Majelis Hakim, KY meminta agar terus mengoptimalkan peran dalam memimpin persidangan sesuai KUHAP Peraturan Mahkamah Agung (Perma) nomor 4 tahun 2020 dan Perma nomor 5 tahun 2020 serta terus memegang teguh kode etik dan perilaku hakim.
Rizieq Syihab didakwa atas tiga perkara, yaitu perkara Nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim terkait kasus kerumunan di Petamburan.
Selanjutnya perkara dengan nomor 225/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim terkait tes usap di RS Ummi dan perkara Nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim terkait kasus kerumunan di Megamendung.
Baca juga:
Massa Ricuh, Sidang Rizieq Syihab Disarankan Kembali Virtual
Tanggapan PN Jaktim soal Awak Media Dilarang Masuk Ruang Sidang Rizieq Syihab
Polisi Masih Periksa Sopir Pengacara Rizieq yang Kedapatan Bawa Sajam
JPU Tanggapi Eksepsi Rizieq di Kasus RS UMMI 31 Maret Mendatang
Alasan Polisi Sampaikan 1 Terlapor Kasus Unlawful Killing Tewas Setelah 2 Bulan
Respons Rizieq Syihab soal Polisi Terlapor Kasus Unlawful Killing Tewas Kecelakaan