Pengacara Sarpin: ketua KY jadi tersangka bukan kriminalisasi
Kubu hakim Sarpin Rizaldi mengapresiasi tindakan Bareskrim Mabes Polri telah menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
Penetapan status tersangka terhadap Ketua Suparman Marzuki dan Komisioner Taufiqurrohman Syahuri Komisi Yudisial (KY) dinilai sudah sesuai dengan ketentuan hukum. Kubu hakim Sarpin Rizaldi mengapresiasi tindakan Bareskrim Mabes Polri telah menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
"Bahwa penetapan status tersangka terhadap Suparman Marzuki dan Taufiqurrohman Syahuri bukan merupakan pelemahan, apalagi bentuk kriminalisasi terhadap Komisi Yudisial," kata kuasa hukum Sarpin Rizaldi, Hotma Sitompoel dalam keterangan tertulisnya, Senin (13/7).
Menurutnya, penetapan status tersangka dalam kapasitas sebagai pribadi, bukan terhadap Komisi Yudisial sebagai lembaga negara. Seharusnya, kata Hotma, bila ada laporan tentang perilaku dan kode etik hakim, Komisi Yudisial memanggil terlapor dan saksi-saksi, baru mengusulkan keputusan rapat lengkap.
"Suparman Marzuki dan Taufiqurrohman Syahuri, secara pribadi, sebelum ada putusan dari lembaga Komisi Yudisial, bahkan sebelum persidangan praperadilan yang diperiksa oleh hakim Sarpin dimulai, sudah mengeluarkan komentar-komentar, yang diduga memenuhi unsur pidana," jelasnya.
Untuk itu lanjut Hotma, setiap orang berhak memberikan pendapat terhadap apapun, namun tetap mempunyai kewajiban untuk mempertanggungjawabkan secara hukum. Dia memperingatkan kepada siapa pun dalam memberikan komentar, jangan sampai memenuhi unsur pidana.
"Untuk Komisi Yudisial dapat menjadi pelajaran yang sangat berharga di lain waktu. Hendaknya seluruh proses pemeriksaan terhadap masalah yang dilaporkan atau ditemukan, sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku," tandasnya.