Pengacara Sebut Hadis Nabi yang Dikutip Jaksa Tidak Tepat untuk Kasus Rizieq
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengutip hadis Nabi dalam sidang tanggapan eksepsi Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Jaksa mengutip hadis Nabi Muhammad SAW tentang penegakan hukum yang berkeadilan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengutip hadis Nabi dalam sidang tanggapan eksepsi Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Jaksa mengutip hadis Nabi Muhammad SAW tentang penegakan hukum yang berkeadilan.
Jaksa membacakan hadis bagaimana Nabi Muhammad SAW bertindak adil kepada orang yang melakukan kesalahan, sekalipun orang yang bersalah itu adalah keturunannya. Dalam hadis ini, digambarkan keturunan Nabi adalah Fatimah, anak Nabi Muhammad SAW.
-
Siapa yang mengunjungi Habib Rizieq? Bos jalan tol Jusuf Hamka membagikan momen saat ia berkunjung ke kediaman Habib Rizieq Shihab, di Instagram.
-
Siapa Habib Ali Kwitang? Di awal abad ke-20, Habib Ali Kwitang menjadi sosok ulama yang paling berpengaruh di masa penjajahan Belanda dan Jepang. Ia merupakan keturunan dari Rasulullah di Betawi yang turut membantu kelahiran Republik Indonesia.
-
Kapan Habib Muhammad bin Idrus Al Habsyi meninggal? Makam Habib Muhammad meninggal di Kota Surabaya pada tahun 1917 Masehi.
-
Kenapa Jusuf Hamka mengunjungi Habib Rizieq? Siang ini kami diundang makan nasi kebuli oleh beliau 🙏 Sambil mendiskusikan perkembangan dakwah yang sejuk. Serta dakwah untuk senantiasa MENGHARUMKAN AGAMA ISLAM. Sesuai dengan yang diajarkan Rasulullah (SAW)...," tulisnya dalam keterangan.
-
Apa yang dilakukan Jusuf Hamka dan Habib Rizieq saat pertemuan mereka? Selain itu, dia juga sempat memuji sosok Jusuf Hamka yang selama ini memang dikenal sangat dermawan."Terima kasih banyak atas kunjungannya. Jusuf Hamka ini luar biasa membangun masjid di mana-mana tempat.Beramal baik, dan hubungannya dengan banyak orang juga sangat baik," kata Habib Rizieq.
-
Bagaimana Jusuf Hamka dan Habib Rizieq menjalin hubungan mereka? Hari ini saya ketemu ulama yang kharismatik yang jujur yang amanah. Saya kenal beliau cukup lama jadi saya sangat menghormati beliau," kata Hamka dalam video.
Menurut Aziz, hadis yang disampaikan Jaksa memang benar. Tapi tidak tepat bila disamakan untuk kasus eks Pimpinan FPI itu.
"Hadisnya benar tapi penyampaian salah. Waktunya tidak tepat. Tidak tepat menanggapinya, apa urusannya? kan kita bicara keadilan. Kita setuju hadis tersebut tapi tidak pada tempatnya," kata Aziz di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (30/3).
Selain itu, menurutnya, Habib Rizieq sudah membantah bukti-bukti lewat eksepsinya. Namun, sikap Jaksa malah 'baper' menanggapi eksepsi Rizieq.
"Karena kan kita beberkan jelas di situ. Fakta-faktanya kita bantah dan kita menggunakan bukti. Tapi yang ada kan kebanyakan jaksa malah melempar bahwa banyak isinya baper atau tersinggung dengan kata-kata dungu," tuturnya.
Aziz menambahkan, pihaknya akan memberi tanggapan terhadap pernyataan Jaksa terhadap eksepsi kliennya. Dia berharap Majelis Hakim memberikan waktu.
"Kita akan sampaikan sedikit tanggapan dari habib dan juga dari kami. insyaAllah diberikan waktu oleh majelis. Kemudian kita ikuti nanti putusan sela pada selasa pekan depan," ucapnya.
Diberitakan, Sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timu pada Selasa (30/3), Jaksa Penuntut Umum mendapatkan giliran menyampaikan tanggapan eksepsi yang diajukan Habib Rizieq.
Jaksa sempat mengutip hadis Nabi Muhammad SAW tentang penegakan hukum yang berkeadilan. Jaksa membacakan hadis bagaimana Nabi Muhammad SAW bertindak adil kepada orang yang melakukan kesalahan, sekalipun orang yang bersalah itu adalah keturunannya. Dalam hadis ini, digambarkan keturunan Nabi adalah Fatimah, anak Nabi Muhammad SAW.
"Namun, dari sekian kutipan ayat-ayat suci Alquran dan hadis Rasulullah SAW tersebut, Jaksa Penuntut Umum terketuk hati meminjam sebagai kutipan di saat Rasulullah SAW mengumpulkan para sahabatnya yang bersabda, yang artinya, 'Sesungguhnya telah binasa umat sebelum kamu lantaran jika di tengah mereka ada seorang, atau yang dianggap mulia atau terhormat, mencuri atau dibiarkan, tapi jika ada di tengah mereka seorang lemah atau rakyat biasa mencuri, maka ditegakkan atasnya hukum. Demi Allah, jika Fatimah putri Muhammad mencuri, niscaya aku potong tangannya'," kata jaksa.
"Dari sabda Rasulullah SAW tersebut, Jaksa Penuntut Umum memaknai, siapa pun yang bersalah, hukum tetap ditegakkan, sebagaimana adagium hukum berbunyi fiat iustitia, et pereat mundus, dengan menegakkan nilai-nilai keadilan sebagaimana suri teladan Rasulullah SAW, sekalipun Fatimah merupakan putri, dan dzurriyah keturunan langsung dari Nabi Muhammad SAW, tetap berlaku keadilan itu dengan menghukumnya," tutur jaksa.
Dalam sidang ini, Rizieq didakwa melakukan penghasutan sehingga menimbulkan kerumunan di Petamburan yang dianggap melanggar aturan mengenai pandemi virus Corona (COVID-19). Kerumunan itu terjadi berkaitan dengan undangan pernikahan putri Habib Rizieq sekaligus peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW
Selain itu, Rizieq didakwa melakukan tindakan tidak patuh protokol kesehatan dan menghalang-halangi petugas Covid-19. Hal ini terjadi saat Rizieq mendatangi pondok pesantren miliknya di kawasan Megamendung, Kabupaten Bogor.
Baca juga:
Jaksa Merasa Dihina, Pengacara Rizieq Sebut Wajar Orang Dizalimi Berhak Berkata Kasar
Jaksa Nilai Tudingan Dakwaan Rizieq Imajiner Tak Berdasar
Jaksa Tegaskan Rizieq Bisa Dipidana Meski Sudah Bayar Denda Rp50 Juta
Jaksa Tanggapi Eksepsi Rizieq: Mari Kita Sudahi Memaki & Menghujat