Pengacara sebut Irman Gusman setiap hari bawa Rp 100 juta di tas
Pengacara sebut Irman Gusman setiap hari bawa Rp 100 juta di tas. Pengacara keluarga Irman Gusman, Tommy Singh menilai ada kejanggalan terkait kasus korupsi yang melibatkan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) tersebut. Menurut dia, jumlah uang Rp 100 juta diamankan KPK terbilang kecil dan bukan kelas Irman Gusman.
Pengacara keluarga Irman Gusman, Tommy Singh menilai ada kejanggalan terkait kasus korupsi yang melibatkan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) tersebut. Menurut dia, jumlah uang Rp 100 juta diamankan KPK terbilang kecil dan bukan kelas dari seorang Irman Gusman.
"Kasus suap ini hanya Rp 100 juta. Menurut saya ini lucu, karena sehari-hari di tasnya saja aja lebih dari Rp 100 juta," ujar Tommy saat ditemui di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sabtu (17/9) malam.
Dia menjelaskan pihak keluarga bahkan tidak tahu isi dari bingkisan tersebut. Barulah setelah petugas KPK datang dan dibuka baru diketahui bahwa bingkisan tersebut berisi uang.
"Orang datang ngasih bingkisan, kemudian setelah Memi pulang dibawa ke kamar. Keluarga tidak tahu kalau bingkisan itu berisi uang," katanya.
Meski demikian, Tommy mengaku Irman kenal dengan para penyuapnya yakni Xaveriandy Sutanto dan Memi. Irman Gusmanditetapkan KPK sebagai tersangka kuota gula impor untuk wilayah Sumatera Barat karena merekomendasi pada Bulog untuk memberikan kuota pada perusahaan itu.
"Namanya rekomendasi tidak mengikat, bisa dijalankan atau tidak. Tapi masalahnya ada uang, yang menurut keluarga masih tanda tanya," kata Tommy.
Diketahui Irman ditangkap KPK di rumah dinasnya, Jl Denpasar C3/8 Jakarta Selatan, Sabtu dini hari tadi. Irman ditangkap setelah kedapatan menerima uang Rp 100 juta dari Xaveriandi Sutanto, direktur CV Semesta Berjaya. Di lokasi tersebut KPK juga mengamankan istri Xaveriandi, Memi, dan Willy Sutanto adik kandung Xaveriandi.
Setelah melakukan pemeriksaan 1X24 jam KPK menetapkan beberapa orang tersangka dari kasus suap Irman Gusman. Sebagai pemberi Xaveriandi, dan Memi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan Irman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.
Baca juga:
KPK tahan Irman Gusman terkait suap kuota impor gula di Sumbar
Kasus Irman Gusman berawal dari penyelidikan suap jaksa PN Padang
KPK ingatkan staf Irman Gusman tak memutarbalikkan fakta penangkapan
KPK juga tetapkan penyuap Irman Gusman tersangka suap jaksa
DPD belum tentukan nasib Irman Gusman usai ditetapkan jadi tersangka
Farouk Muhammad sebut kasus Irman Gusman tak terkait kewenangan DPD
Kronologi penangkapan Irman Gusman terkait suap impor gula di Sumbar
-
Bagaimana TKN Prabowo-Gibran menanggapi putusan DKPP? Meski begitu, dia menyampaikan TKN Prabowo-Gibran menghormati keputusan DKPP. Namun, kata dia keputusan tersebut tidak bersifat final.
-
Kapan DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua KPU? DKPP menjelaskan, pelanggaran dilakukan Hasyim terkait pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023.
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Bagaimana KPK menangkap Bupati Labuhanbatu? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Kapan Bupati Labuhanbatu ditangkap KPK? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.