Pengacara Setnov: keputusan Hakim sudah sesuai fakta persidangan
"Sudah sesuai dengan fakta persidangan," ujar Mulya usai sidang putusan praperadilan Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/9).
Kuasa Hukum Setya Novanto, Ketut Mulya Arsana mengatakan kemenangan Novanto dalam putusan praperadilan oleh Hakim tunggal Cepi Iskandar sudah sesuai fakta persidangan. Cepi telah memutuskan, mencabut status tersangka Novanto atas kasus dugaan korupsi e-KTP.
"Sudah sesuai dengan fakta persidangan," ujar Mulya usai sidang putusan praperadilan Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/9).
Selain itu, Mulya merasa senang jika dirinya telah berhasil memenangkan Novanto yang sebelumnya menyandang status tersangka atas kasus dugaan korupsi e-KTP. Mesti menang, Mulya tidak mengetahui apa langkah ke depan selanjutnya yang mungkin nanti akan Novanto lakukan.
"Kami tidak tahu dan itu terserah klien. Tapi profesional pekerjaan kami sudah selesai," ujarnya.
Meskipun senang karena Novanto sudah tidak lagi menyandang status tersangka. Namun, Mulya mengatakan, jika tak semua permohonan pihaknya di oleh pihaknya tidak semua dikabulkan oleh Hakim Cepi.
"Sebagian. Yang dikabulkan penetapan tersangka, penetapan tersangka enggak sah karena dipergunakan (bukti orang lain). Kalau yang penyidik ditolak," ucapnya.
Selain itu, dirinya mengaku, jika sebelum dimulainya sidang putusan praperadilan Novanto, bahwa Mulya yakin jika status tersangka terhadap Novanto akan dicabut oleh Hakim Cepi.
"Kalau dari alat bukti iya, karena pergubakan alat bukti orang lain tidak tepat," ngakunya.
Usai memenangkan putusan sidang praperadilan Novanto, dirinya belum mempunyai rencana untuk bertemu dengan Novanto. Justru dirinya akan menemui orang tuanya terlebih dahulu, karena telah berhasil menjadi kuasa hukum Novanto.
"Saya belum tahu, saya akan ngobrol sama teman-teman. Saya akan ke keluarga dulu, pasti dengan Ibu," tandasnya.
Baca juga:
KPK kecewa hakim menangkan praperadilan Setya Novanto
Nurdin sebut praperadilan Setnov tak berkaitan dengan struktur Golkar
250 Personel polisi jaga sidang putusan praperadilan Setya Novanto
Yorrys tegaskan praperadilan Setnov tak pengaruhi rekomendasi nonaktif
Kasus Setnov, KPK periksa pegawai Dukcapil Kemendagri & karyawan swasta
6 Catatan ICW soal kejanggalan praperadilan Setnov
-
Apa yang dikatakan oleh Agus Rahardjo terkait kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Siapa yang disebut oleh Agus Rahardjo sebagai orang yang meminta kasus korupsi e-KTP dengan terpidana Setya Novanto dihentikan? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Kapan Ganjar Pranowo berencana menerapkan KTP Sakti? Oleh karena itu, saat terpilih menjadi Presiden Ganjar langsung menerapkan KTP Sakti ini.“Sebenarnya awal dari KTP elektronik dibuat. Maka tugas kita dan saya mengkonsolidasikan agar rakyat jauh lebih mudah menggunakan identitas tunggalnya,” tutup Ganjar.
-
Siapa Eko Prawoto? Dilansir dari Wikipedia, Eko Prawoto merupakan seorang arsitek legendaris dari Indonesia. Pria kelahiran Purworejo, Agustus 1958 itu menerjuni dunia arsitektur sejak menjadi mahasiswa Universitas Gadjah Mada pada tahun 1977.
-
Mengapa Ganjar Pranowo berencana menerapkan KTP Sakti? Menurut Ganjar, dengan KTP Sakti nantinya masyarakat dapat mengakses berbagai bantuan pemerintah, hanya dengan kartu Identitas saja."Jaminan-jaminan selama ini ada dengan berbagai identitas satu per satu, sekarang bisa kita satukan dalam satu KTP dan kita sebut satu KTP Sakti,” ujar Ganjar usai silahturahmi Caleg dan Partai pengusung di Perum Graha Puspa Karangpawitan, Karawang, Jawa Barat, Jumat (15/12).
-
Siapa istri Epy Kusnandar? Epy Kusnandar adalah seorang aktor senior yang telah berperan dalam berbagai film dan sinetron yang dikenal oleh masyarakat. Dia memiliki seorang istri yang cantik bernama Karina Ranau.