Pengacara Sjamsul Nursalim dan Itjih Nilai KPK Tak Hargai Proses Hukum
Pengacara Sjamsul Nursalim dan Itjih Nilai KPK Tak Hargai Proses Hukum. Pemanggilan kliennya sebagai tersangka bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebut penetapan tersangka harus berdasar dua alat bukti dan pemeriksaan calon tersangka.
Pengacara Maqdir Ismail, selaku penasihat hukum Sjamsul Nursalim dan istri Itjih Nursalim masih mempermasalahkan penetapan kliennya sebagai tersangka kasus korupsi penerbitan surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).
Menurut Maqdir, sebelum penetapan tersangka Sjamsul dan Itjih belum pernah diperiksa oleh tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun dalam waktu dekat lembaga antirasuah akan memanggil Sjamsul dan Itjih sebagai tersangka.
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Kenapa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB dengan tujuan untuk: Membantu masyarakat: Terutama bagi mereka yang mengalami kesulitan ekonomi. Meningkatkan kepatuhan wajib pajak: Dengan memberikan kemudahan, diharapkan semakin banyak wajib pajak yang taat membayar pajak. Mendukung pertumbuhan ekonomi: Keringanan pajak dapat mendorong aktivitas ekonomi dan investasi.
-
Apa itu teks argumentasi menurut KBBI? Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), teks argumentasi adalah alasan untuk memperkuat atau menolak suatu pendapat, pendirian, atau gagasan.
-
Bagaimana Kelurahan Sadar Hukum di DKI Jakarta diwujudkan? Melalui pelaksanaan pembinaan kelompok keluarga sadar hukum (Kadarkum), pengembangan kelurahan binaan, sampai dengan terbentuknya kelurahan sadar hukum,"
-
Apa yang dilakukan KPK terkait kasus suap di Basarnas? KPK resmi menahan Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan (MG). Mulsunadi merupakan tersangka pemberi suap terhadap Kepala Basarnas Henri Alfiandi terkait pengadaan barang dan jasa di Basarnas.
Maqdir beranggapan, pemanggilan kliennya sebagai tersangka bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebut penetapan tersangka harus berdasar dua alat bukti dan pemeriksaan calon tersangka.
"Ini bukti bahwa KPK tidak menghargai hukum dan proses hukum," ujar Maqdir dalam keterangan tertulisnya, Jumat (14/6).
Maka dari itu, Maqdir meminta KPK terbuka menunjukkan bukti-bukti bahwa Sjamsul dan Itjih merugikan keuangan negara Rp4,58 triliun. Maqdir juga mempermasalahkan hasil audit investigasi BPK 2002 dan audit BPK 2006 yang sudah menyatakan Sjamsul telah menyelesaikan seluruh kewajibannya atas BLBI dan hal-hal terkait lainnya berdasarkan MSAA.
Menurut Maqdir audit yang lebih dekat memiliki nilai pembuktian lebih tinggi yang seharusnya digunakan bila mengacu prinsip hukum pembuktian. Ia juga mempertanyakan hasil audit investigatif BPK tahun 2017 karena sudah ada hasil audit sebelumnya.
Sebab, hingga saat ini KPK belum menjelaskan kebenaran yang sesungguhnya tentang laporan audit investigatif BPK 2017 yang sebenarnya didasarkan pada instruksi dan arahan sepihak KPK.
"Hingga saat ini KPK dan BPK belum menjelaskan mengapa mereka mengabaikan audit BPK 2002 dan 2006, padahal keduanya adalah bukti-bukti yang sangat menentukan," kata Maqdir.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, perbedaan audit BPK tersebut sejatinya tak lagi diperdebatkan. Menurut Febri, audit BPK di tahun 2002 dan 2006 merupakan audit kinerja, sebagaimana yang telah dijelaskan dalam pertimbangan hakim Pengadilan Tipikor.
"Sedangkan audit BPK tahun 2017 merupakan audit untuk tujuan tertentu, yakni untuk menghitung kerugian negara," ujar Febri saat dikonfirmasi, Selasa (11/6/2019).
Menurut Febri, dari pada pihak Sjamsul memperdebatkan audit tersebut, lebih baik pihak Sjamsul beritikad baik dengan meminta agar Sjamsul dan istrinya Itjih Nursalim menyerahkan diri ke KPK. Sjamsul dan Itjih sudah dijadikan tersangka dalam kasus ini.
"KPK memandang akan lebih baik jika pihak kuasa hukum SJN (Sjamsul) dan ITN (Itjih) membantu menghadirkan para tersangka untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut agar para tersangka juga dapat memberikan keterangan sesuai dengan data dan apa yang diketahui," kata Febri.
Febri mengatakan, sebelum menjerat Sjamsul dan Itjih sebagai tersangka, pihak KPK terlebih dahulu sudah memberikan kesempatan agar keduanya menjelaskan kepada penyidik KPK, namun kesempatan tersebut tak digunakan dengan baik.
"KPK justru telah memberikan ruang yang cukup sejak tahap penyelidikan pada SJN dan ITN untuk menyampaikan keberatan atau Informasi bantahan terhadap proses yang dilakukan KPK, namun hal tersebut tidak pernah digunakan," kata Febri.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI.
Penetapan ini merupakan pengembangan dari perkara mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung yang divonis 15 tahun penjara.
Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta, perbuatan Syafruddin telah memperkaya Sjamsul sebesar Rp4.58 triliun.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Sjamsul & Istri Jadi Tersangka BLBI, Pengacara Sebut Perjanjian Pemerintah Diciderai
KPK Deteksi Aset Milik Tersangka Kasus BLBI Sjamsul Nursalim dan Istri
KPK akan Kerja Sama Interpol Pulangkan Sjamsul Nursalim
Tersangka Kasus BLBI Sjamsul Nursalim Orang Terkaya ke 36 Versi Forbes
Digugat Sjamsul Nursalim, BPK Dapat Dukungan Penuh dari KPK
Kasus BLBI, KPK Fokus Kejar Aset Sjamsul Nursalim