Pengacara tegaskan Jessica tidak menaruh racun sianida di kopi Mirna
Pengacara tegaskan Jessica tidak menaruh racun sianida di kopi Mirna. Sebabnya tidak ada satupun saksi mata yang melihat Jessica menuangkan racun NaCN tersebut ke dalam gelas minuman Mirna.
Salah satu tim penasihat hukum terdakwa Jessica, Sordame Purba menegaskan kliennya bukanlah orang yang memasukkan racun sianida ke dalam es kopi Vietnam yang diminum Mirna pada 6 Januari 2016 di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat. Sebabnya tidak ada satupun saksi mata yang melihat Jessica menuangkan racun NaCN tersebut ke dalam gelas minuman Mirna.
"Tidak ada bukti terdakwa mengambil sianida dari dalam tas dan tidak ada yang melihat aktivitas tersebut yang dilakukan terdakwa," kata Sordame saat membacakan pledoi di ruang sidang Koesoemah Atmadja 2 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, (13/10).
Sordame pun menyatakan kliennya itu menggeser atau memindahkan gelas kopi untuk Mirna. Terbukti dengan tidak ditemukannya sidik jari terdakwa Jessica pada gelas tersebut.
"Terdakwa juga tidak memindahkan gelas, karena tidak ada sidik jari pada gelas," ucap dia.
Sordame juga membacakan kesaksian ahli digital forensik M Nuh Al Azhar yang menilai gerakan menggaruk-garuk Jessica sebagai suatu keanehan. Nuh menduga garukan tersebut akibat efek dari sianida yang dapat menimbulkan rasa gatal dan panas ketika terkena kulit.
Usai membacakan keterangan ahli Nuh pun, Sordame langsung memberikan bantahannya. Pihaknya menduga gerakan menggaruk-garuk tersebut merupakan hadil editan dengan teknik tampering sebagaimana diungkapkan ahli digital forensik Rismon Sianipar yang dihadirkan tim pembela terdakwa Jessica.
"Bahwa yang mengusap tangan adalah kebiasaan terdakwa. Kemudian perilaku terdakwa menggaruk merupakan hasil tampering (editing) seperti kata ahli Rismon Sianipar," tutup Sordame.