Pengacara Tujuh Terdakwa Pidana Pemilu di Makassar Sebut Dakwaan Jaksa Kedaluwarsa
Sidang perdana kasus dugaan tindak pidana pemilu dengan tujuh terdakwa digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Jumat, (19/7). Agenda sidang perdana adalah pembacaan dakwaan dari tim jaksa penuntut umum. Para terdakwa dimejahijaukan gara-gara dugaan mark up suara.
Sidang perdana kasus dugaan tindak pidana pemilu dengan tujuh terdakwa digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Jumat, (19/7). Agenda sidang perdana adalah pembacaan dakwaan dari tim jaksa penuntut umum. Para terdakwa dimejahijaukan gara-gara dugaan mark up suara antara caleg Partai Golkar untuk DPRD Sulsel di Dapil Makassar.
Tujuh terdakwa yakni Umar, Adi Wijaya, Fitriani, Rahmat alias Mato, Ismail Sampe, Firman dan Muhammad Barliansyah. Mereka didampingi dua penasehat hukum, Sofyan Sinte SH dan Mikdal Tamalagi. Mereka adalah penyelenggara pemilu mulai dari ketua PPK, anggota PPK, PPS dan operator Situng.
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2019? Pada tanggal 17 April 2019, Indonesia menyelenggarakan Pemilu Serentak yang merupakan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD secara bersamaan.
-
Apa yang menjadi fokus utama Pemilu 2019? Pemilu 2019 ini menjadi salah satu pemilu tersukses dalam sejarah Indonesia.Pemilu ini memiliki tingkat partisipasi pemilih yang sangat tinggi. Joko Widodo dan Ma'ruf Amin berhasil memenangkan pemilu.
-
Mengapa Pemilu 2019 di sebut Pemilu Serentak? Pemilu Serentak Pertama di Indonesia Dengan adanya pemilu serentak, diharapkan agar proses pemilihan legislatif dan pemilihan presiden dapat dilakukan dengan lebih efisien dan efektif.
-
Partai apa yang menang di Pemilu 2019? Partai Pemenang Pemilu 2019 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan persentase suara sebesar 19.33% atau 27,05 juta suara dan berhasil memperoleh 128 kursi parpol.
Jaksa yang diketuai Andi Irfan menyebutkan, para terdakwa dengan sengaja mengubah perolehan suara dengan menambah suara caleg nomor urut 5, Rahman Pina dan mengurangi perolehan suara Imran Tenri Tata Amin serta beberapa caleg lainnya di dapil yang sama. Terdakwa yang memegang posisi ketua PPK dinilai lalai sehingga mengakibatkan hilangnya atau berubahnya perolehan suara peserta pemilu.
Penyelenggara pemilu ini didakwa melanggar pasal 532, 535 dan 505 UU No 7 tahun 2017 tentang pemilu junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pengacara tujuh terdakwa Sofyan Sinte menilai, dakwaan JPU sudah kedaluwarsa. Mengacu UU Pemilu No 7 tahun 2017 tentang Pemilu, pasal 484 menyatakan setiap sengketa pidana pemilu berkaitan dengan perolehan suara paling lambat sudah harus diputus lima hari sebelum tanggal 22 Mei 2019.
"Dakwaan JPU itu telah kedaluwarsa. Ini sudah beberapa bulan berlalu dari penetapan nasional yang rekapnya dilakukan malah maju satu hari 21 Mei," kata Sofyan Sinte.
Selain kedaluwarsa, dakwaan itu juga kabur atau tidak jelas. Disebutkan ada penambahan suara bagi caleg atas nama Rahman Pina dan terjadi pengurangan suara caleg Imran Tenri Tata Amin juga caleg lainnya di dapil yang sama, Dapil Makassar. Tapi, kata Sofyan, tidak disebutkan berapa jumlah suara yang beralih ke caleg Rahman Pina.
Selain itu, Bawaslu Makassar sudah pernah memeriksa dan menyatakan kasus ini tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke Gakkumdu. Tapi ternyata kasus ini dilaporkan lagi dan diproses di Bawaslu Sulsel kemudian kini masuk proses persidangan.
"Poin-poin ini nanti yang akan kita sampaikan dalam eksepsi," ucapnya.
Baca juga:
7 PPK dan KPPS Terdakwa Penggelembungan Suara Disidang di PN Makassar
Prabowo Bentuk Tim Seleksi Pimpinan DPR dan DPRD Kabupaten/Kota
Kepala BNPT Ingatkan Caleg Terpilih Cegah Paham Radikal Berkembang
Besok, Prabowo Gelar Rapat Evaluasi Pileg 2019 di Hambalang
Sidang PHPU, Hari Ini MK Dengarkan Jawaban KPU untuk 44 Gugatan Caleg
Suara Merasa Terancam, Kamrussamad Memohon Intervensi Gugatan Kader Gerindra